SOLOPOS.COM - Kepala Disdikpora Solo, Rakhmat Sutomo. (dok Solopos)

Kepala Disdikpora Solo, Rakhmat Sutomo. (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Seorang kepala sekolah (Kasek) diharuskan memiliki rencana strategis (Renstra) peningkatan kualitas sekolah yang dipimpin, selama lima tahun berikutnya. Tak hanya Renstra, semua Kasek di Solo juga harus memiliki visi yang jelas.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Rakhmat Sutomo, mengungkapkan mulai pekan depan semua Kasek SMA/SMK, SMP dan beberapa Kasek SD harus mempresentasikan Renstra, Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) di hadapan tim khusus yang dibentuk Disdikpora.

Nantinya akan diadakan evaluasi terhadap paparan yang disampaikan. “Kebijakan ini hanya berlaku bagi sekolah negeri. Kalau tahun kemarin yang dipresentasikan hanya RKAS,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/9/2011).

Renstra, RKS dan RKAS yang dibuat sekolah, ungkapnya, harus mengacu pada delapan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan Kemendiknas.

(ewt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya