SOLOPOS.COM - Andang Basuki (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Andang Basuki (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN--Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki, mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk menagih uang kas daerah (kasda) yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu. Desakan Formas tersebut disampaikan menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang hilangnya kas daerah (kasda) Rp11,2 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pada prinsipnya apa pun yang terjadi kasda Rp11,2 miliar itu harus kembali. Siapa pun yang pernah menerima aliran dana kasda harus mengembalikan. Persoalannya kan ada kerugian daerah. Solusinya agar daerah tidak rugi uang kasda itu harus dikembalikan. Dalam aturannya, tanggung jawab keuangan daerah itu ada di Pemkab. Mestinya Pemkab segera menagih kepada pihak-pihak tertentu yang pernah menggunakan uang itu,” tegas Andang saat dihubungi Solopos.com, Selasa (19/6/2012).

Andang tak menyebut pihak-pihak tertentu yang pernah menggunakan dana kasda itu. Menurut dia, penagihan dana kasda itu kewajiban pemerintah yang sekarang karena tidak mungkin pemerintah yang dulu menagihkan. Meskipun persoalan kasda ini masuk ranah hukum dan hingga kini belum incraht, bagi Andang, tak masalah.

Incraht atau belum itu kan persoalan waktu. Subtansinya kan sama, kasda Rp11,2 miliar itu harus kembali. Persoalan siapa-siapa yang ditagih, ya monggo itu wewenang Pemkab yang menagih. Kalau dana kasda tidak dikembalikan, saya khawatir akan muncul persoalan hukum baru. Saya berharap pihak-pihak terkait memiliki iktikad baik untuk mengembalikan dana kasda itu,” ujar Andang.

Sementara Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Adi Dwijantoro, mengatakan tidak mengetahui secara persis tentang tuntutan perbendaharaan yang dikirimkan Pemkab ke BPK. Menurut dia, tuntutan perbendaharaan itu bisa berupa administrasi atau tuntutan ganti rugi. “Yang jelas begini. Setelah BPK menerima surat itu, mestinya BPK akan menerjunkan tim ke bawah untuk menelusuri kerugian daerah. Permasalahan ini sebenarnya yang tahu persis BPK. Selama ini Pemkab Sragen belum pernah membuat surat sebagaimana yang direkomendasikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” paparnya.

Adi juga belum tahu siapa-siapa yang dituntut terkait adanya tuntutan perbendaharaan itu. Bila orang yang dituntut jelas, terang dia, tuntutan yang dimaksud berupa tuntutan ganti rugi (TGR). Namun sampai saat ini, urai dia, belum ada kejelasan siapa-siapa yang berkewajiban mengembalikan kasda itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya