SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sidang lanjutan praperadilan kasus tabrak lari di Flyover Manahan Solo yang dimohonkan oleh Lembaga Pengawalan dan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan termohon Polresta Solo akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu (14/8/2019) pukul 10.00 WIB.

Sidang beragendakan pembuktian oleh masing-masing pihak yang dipimpin hakim tunggal Pandu Budiono.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam agenda sidang hari ketiga ini, pihak PN Kota Solo telah memanggil Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, sebagai saksi sesuai permohonan LP3HI. Namun, PN Kota Solo hanya dapat menyurati Polresta Solo tanpa memaksa Kasatlantas hadir dalam persidangan.

Kuasa Hukum, LP3HI, Sigit Sudibyanto, dalam sidang pertama pada Senin (12/8/2019) mengatakan pemanggilan kepada Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni dikarenakan lebih berkompeten dan paham secara detail tabrak lari di Flyover Manahan Solo yang menewaskan Retnoningtri, warga Kecamatan Serengan Solo.

“Sidang pembuktian rencananya kami akan menghadirkan saksi ahli,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Polresta Solo yang diwakili oleh Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, menjelaskan Kasatlantas Kompol Busroni tidak wajib hadir memenuhi undangan PN Kota Solo.

Hal itu dikarenakan Kasatlantas juga penerima kuasa hukum dari Polresta Solo sama seperti posisinya dan Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti, yang juga merupakan kuasa hukum Polresta Solo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya