SOLOPOS.COM - Warga Manjungan, Kecamatan Ngawen, Klaten, Suprapto, mengikuti musyawarah terkait jalan tol Solo-Jogja di balai desa setempat, Selasa (26/10/2021). Istri dari Suprapto menolak menjual sawahnya untuk jalan tol karena hanya dibeli 37 meter persegi. Sementara, sawahnya seluas 2.500 meter persegi. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATENKasasi yang diajukan empat warga Kecamatan Ngawen, Klaten terkait keberatan nilai uang ganti rugi (UGR) jalan tol Solo-Jogja ditolak Mahkamah Agung (MA). Upaya kasasi mereka lakukan setelah pengajuan gugatan tidak diterima di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Sebelumnya, 30 perkara keberatan UGR yang diajukan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja dinyatakan tidak diterima PN Klaten. Terdapat beberapa pertimbangan hukum dari majelis hakim PN Klaten saat tidak menerima permohonan keberatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di antaranya, permohonan keberatan dinilai telah melewati batas waktu 14 hari kalender (melewati deadline) dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan keberatan.

Baca Juga: Ada Anak Tenggelam di Kubangan Proyek Tol Solo-Jogja, Ini Langkah JMM

Sebanyak 17 warga dari 30 warga yang mengajukan gugatan dan ditolak akhirnya menerima UGR. Sementara, 13 warga Ngawen memilih kasasi lantaran belum menyetujui UGR dari tim pembebasan lahan untuk jalan tol Solo-Jogja. Dari belasan pengajuan kasasi itu, putusan terhadap empat gugatan yang diajukan warga ditolak MA. Putusan MA keluar awal pekan ini.

“Dari perkara yang lalu sudah diputus. Kemudian ada yang mengajukan upaya hukum kasasi. Dari kasasi yang diajukan para pemohon, sudah ada empat perkara yang sudah turun perkara kasasinya. Empat perkara itu amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan menghukum pemohon membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,” kata Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (13/4/2022).

PN Klaten sudah menindaklanjuti putusan MA tersebut dengan memberitahukan isi putusan kepada para pemohon. Disinggung pertimbangan MA menolak permohonan kasasi warga Klaten ihwal UGR tol Solo-Jogja, Rudi belum mengecek secara detail.

Baca Juga: Rumah Terdampak Proyek Jalan Tol Solo-Jogja Mulai Dibongkar

“Yang jelas melihat amar putusannya menolak berarti pertimbangannya tidak jauh dengan pertimbangan PN Klaten,” jelas Rudi.

Terkait permohonan kasasi keberatan UGR dari sembilan warga lainnya, Rudi menjelaskan hingga Rabu belum ada putusan yang diterima. PN Klaten masih menunggu putusan dari MA.

Menunggu

Ditemui sebelumnya, Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, mengatakan BPN masih menunggu putusan MA terkait permohonan kasasi yang diajukan warga pemilik lahan terdampak tol Solo-Jogja di Kecamatan Ngawen.

Baca Juga: Tenggelam di Kubangan Proyek Tol Solo-Jogja, Bocah Boyolali Meninggal

“Yang mengajukan kasasi ada 13 bidang. Di Desa Manjungan ada 11 bidang dan Desa Pepe ada dua bidang,” kata Sulistiyono.

Pembebasan lahan untuk proyek tol Solo-Jogja hingga kini terus berulir. UGR yang sudah dicairkan mencapai Rp1,5 triliun untuk pembebasan lahan sekitar 1.800 bidang.

Lahan yang sudah dibebaskan itu berada di 27 desa yang berada di lima kecamatan, yakni Polanharjo, Delanggu, Karanganom, Ceper, dan Ngawen.

Baca Juga: UGR Tol Rp2,067 Miliar Berubah Jadi Rp70 Juta, Warga Gugat ke PN Klaten

Sementara itu, total luas tanah di Klaten terdampak tol Solo-Jogja sekitar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Tanah terdampak itu tersebar di 50 desa, 11 kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya