SOLOPOS.COM - Pintu gerbang Taman Sriwedari di Jl Slamet Riyadi, Solo. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO—Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah Sriwedari, Solo, Anwar Rachman, mengaku sudah mengetahui adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2085 K/Pdt/2022 terkait sengketa tanah Sriwedari.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo cq Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terkait sengketa tanah Sriwedari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

MA juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember Tahun 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2022/PN Skt tanggal 9 Juni Tahun 2021. MA juga menyatakan eksepsi dari terlawan I, II, IV, VI, VII, 1X tidak dapat diterima.

Saat dihubungi melalui telepon seluler (ponsel), Kamis (6/10/2022), Anwar mengaku pihaknya tetap bersikap tenang atas adanya putusan itu.

Baca Juga: Rudy Ngaku Bahas Nasib Sriwedari Solo saat Ketemu Presiden Jokowi di Istana

“Sudah [tahu adanya putusan MA]. Ya kami tenang-tenang saja. Karena putusan itu tidak berpengaruh terhadap putusan kepemilikan dan pengosongan [tanah] Sriwedari. Wes itu,” ujar dia via ponsel, Kamis (6/10/2022).

Anwar berpendapat Putusan MA RI Nomor 2085 K/Pdt/2022 bukan tentang perkara pokok tanah Sriwedari. Putusan itu menurut dia terkait perlawanan Pemkot Solo terhadap sita eksekusi, bukan tentang status kepemilikan tanah.

“Itu [putusan MA] bukan perkara pokok, itu kan perlawanan terhadap sita eksekusi, bukan status kepemilikan,” urai dia.

Lebih jauh Anwar menjelaskan ada dua gugatan yang diajukan Pemkot Solo ke MA. Pertama terkait putusan kepemilikan tanah dan pengosongan Sriwedari dimohonkan untuk dinyatakan tidak bisa dieksekusi.

Baca Juga: Eks Hakim Agung Beberkan Kasus Mafia Peradilan MA, Sriwedari Solo Ikut Disebut

Permohonan kedua Pemkot Solo, dia melanjutkan, agar sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Solo atas tanah Sriwedari dicabut atau dibatalkan.

“Nah permohonan yang pertama itu ditolak oleh MA. Artinya eksekus tetap jalan, enggak ada masaah. Yang diperintahkan adalah sita yang diangkat. Lah sita nanti itu bisa diangkat bersamaan dengan eksekusi. Selesai. Jadi tanpa adanya sita enggak ada masalah,” ungkap dia. Anwar menyiratkan ahli waris tanah Sriwedari tak merasa khawatir.

Sebab putusan hukum terkait status kepemilikan tanah Sriwedari dinilai sudah final dan mengikat. “Itu berlaku sampai kiamat. Siapa pun tidak bisa membatalkan putusan tersebut. Presiden pun tidak bisa membatalkan putusan kepemilikan itu. Apalagi cuma menteri,” kata dia.

Dalam catatan Anwar, baru kali ini Pemkot Solo menang sengketa hukum Sriwedari. Tapi kemenangan itu pun menurut dia bukan terkait gugatan perkara pokoknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya