SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)  terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Perkara ini diajukan lagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan peserta pemilihan presiden nomor urut 02 ini terkait perselisihan hasil pemilihan umum. Sebelum putusan MK tersebut, MA juga telah menolak gugatan serupa yang dilayangkan oleh kubu BPN Prabowo-Sandiaga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah mengundang pertanyaan karena MA dinilai tidak bisa mengadili perkara yang sama di tingkat kasasi lebih dari sekali, kubu Prabowo-Sandi angkat bicara. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Ahmad mengatakan bahwa kasasi ini dilakukan oleh tim hukum tanpa ada komunikasi. 

“Ini proses kasasi sebelum MK [Mahkamah Konstitusi] yang belum diterima oleh MK karena ada syarat formil yang belum terpenuhi. Rupanya, tim lawyer perbaiki dan tidak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang,” katanya, Rabu (10/7/2019).

Sufmi menjelaskan bahwa kasasi tetap atas nama Prabowo-Sandi meski tanpa koordinasi. “Ya, tapi kedaluarsa karena sudah lewat masa waktu,” jelasnya.

Habisnya masa berlaku ini karena jalur hukum terakhir gugatan pemilu ada di MK. Kasasi kedua Prabowo-Sandi telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tertanggal 3 Juli 2019. Saat ini perkara sudah diproses dan tengah menunggu tanggapan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku termohon.

Pengajuan perkara kasasi kedua dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo-Sandi. Mereka kali ini memberi kuasa kepada Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara. Sebelumnya pasangan nomor urut 02 ini melaporkan termohon yang sama melalui Ketua Tim Sukses, Djoko Santoso ke Bawaslu.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu yang tidak dapat menerima atau niet ontvanklijk verklaard (N.O). Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil karena pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. 

MA kembali menyatakan perkara tersebut N.O. dengan menambahan alasan penolakannya. Djoko tidak mempunyai legal standing atau alasan hukum untuk mengajukan perkara. 

Atas putusan kasasi MA tersebut, tim kuasa hukum BPN kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo-Sandi sebagai pihak yang mempunyai legal standing.

Menanggapi langkah hukum terakhir kubu Prabowo-Sandi itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin menilai MA tidak mungkin mengadili perkara yang sama lebih dari satu kali. “MA tidak mungkin akan mengabulkan kasasi dua kali,” kata Yusril dalam pesan singkat kepada Solopos.com, Selasa (9/7/2019) sore.

“Perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi itu ‘tidak dapat diterima’ [N.O. atau niet ontvanklijk verklaard]. Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya