SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan artis seksi Nikita Mirzani atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Olivia dan Beverly Maesan beberapa waktu lalu. Untuk itu ia tetap divonis lima bulan penjara.

Namun, hingga kini Nikita Mirzani masih bebas berkeliaran di luar karena pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum melakukan eksekusi penahanan. Bahkan, Nikita kini tengah melakukan ibadah umrah.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Perihal penahanan tersebut pihak Kejaksaan Negeri beralasan bahwa mereka belum menerima petikan putusan kasasi tersebut sehingga proses eksekusi terhadap Nikita belum dapat dilakukan.

“Kami belum menerima surat putusan kasasinya jadi belum bisa melakukan eksekusi karena itu prosedurnya,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Agung Ardyanto di Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Agung menambahkan bahwa pihaknya akan menjalankan eksekusi bila telah menerima salinan putusan tersebut.

“Kami tak akan ragu untuk melakukan eksekusi bahkan penjemputan paksa sekalipun bila memang putusannya ada dan sesuai dengan prosedurnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya