SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, mengaku akan dieksekusi pada Jumat (1/2/2019) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

“Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa,” kata Buni Yani saat di acara Aksi Solidaritas Ahmad Dhani, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019). Dia juga mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“[kasus saya] Sudah inkrah. Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa satu kasasi saya ditolak dan kasasi itu jaksa penuntut umum. Karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak,” jelasnya.

Dia juga belum mengetahui ke lembaga pemasyarakatan (LP) mana akan dieksekusi. Tetapi dirinya menganggap kejaksaan melampaui kewenangan jika mengeksekusi dirinya. “Kita anggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi saya,” ucap Buni Yani.

Buni Yani berpendapat langkah kejaksaan itu tak sesuai dengan putusan kasasi MA karena dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.

“Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu, tidak ada menyebutkan apapun. Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya,” paparnya Kendati demikian, dia akan memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat UU ITE. Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. Namun, hingga saat ini Buni Yani belum juga dieksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya