SOLOPOS.COM - Kasatresnarkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo (kiri), meminta keterangan Ernawati atau Rina, tersangka pengedar obat keras saat gelar tersangka dan barang bukti di Aula Mapolres Wonogiri, Jumat (24/1/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Aparat Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap Ernawati alias Rina, warga Klepu RT 002/RW 007, Tambakromo, Ponjong, Gunung Kidul, DIY, lantaran menjual obat keras yang terlarang di wilayah Wonogiri.

Rina ditangkap saat berada di kawasan Museum Karst, Pracimantoro, Wonogiri, Selasa (7/1/2020) lalu. Rina tertangkap dengan barang bukti berupa lima butir obat yang masuk dalam daftar G berlogo huruf Y, satu unit telepon seluler (ponsel), dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rina bersama beberapa tersangka peredaran obat terlarang ditampilkan di hadapan wartawan saat gelar tersangka dan barang bukti kasus peredaran bebas obat dalam daftar G di Aula Mapolres Wonogiri, Jumat (24/1/2020) siang.

Perempuan itu hanya bisa tertunduk menyembunyikan wajahnya yang sudah mengenakan penutup kepala warna hitam yang menutup hingga seluruh wajah kecuali mulut, hidung, dan mata.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut informasi yang disampaikan polisi, Rina merupakan pengedar yang juga pengguna obat terlarang sejak beberapa bulan lalu. Dia menggunakan ponsel untuk memesan barang dan membuat kesepakatan tentang lokasi transaksi.

Pelajar Boyolali Tersangka Pencabulan Pukuli Korban karena Cemburu

Sementara kartu ATM digunakan sebagai sarana mentransfer uang kepada pemasok barang. Rina mengakui perbuatannya. Dia mengaku awalnya hanya mengonsumsinya.

Dia mendapatkan barang tersebut dari kenalannya di Gunung Kidul. Dia mengaku bisa lebih tenang dan tak mudah mengantuk setelah mengonsumsinya.

Dia membutuhkan obat dengan efek seperti itu agar bisa terjaga selama 24 jam saat bekerja sebagai karyawan katering di Gunung Kidul. Rina bekerja di tempat itu empat bulan lalu.

Seiring berjalannya waktu dia ketagihan. Hingga suatu ketika dia turut menjualnya kepada pelajar dan teman-temannya.

“Saya mendapat barang dari kenalan. Saya kenal dia juga belum lama ini. Saya sebatas kenal, enggak tahu banyak soal dia. Kalau mau memesan barang biasanya saya hanya melalui ponsel,” kata Rina.

Dia merupakan satu dari lima tersangka kasus kepemilikan dan peredaran obat keras yang diungkap aparat Polres Wonogiri, belum lama ini. Empat tersangka lainnya, meliputi Yoga Pratama F.P., 23, warga Kedungareng, Sendang, Kecamatan Wonogiri, dan Dissa Bagus Prasetyo, 28, warga Dalon, Ngringo, Jaten, Karanganyar.

Dua lainnya yakni Tugiman, 29, warga Pengkok, Kedawung, Sragen, dan M. Thohar, 24, tetangga Tugiman. Keempatnya ditangkap di rumah masing-masing, Selasa (14/1/2020) lalu.

Diduga Korsleting Belakang ATM, Bank Permata Urip Sumoharjo Solo Terbakar

Mereka adalah sindikat pengedar obat keras di kalangan pelajar dan anak jalanan di Wonogiri. Kasatresnarkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo, mengatakan kasus tersebut dapat diungkap setelah petugas menangkap Rina.

Selanjutnya petugas mengembangkan penyidikan sampai akhirnya mengetahui para pengedar lain. Selain mengedarkan, mereka mengonsumsinya. Akibat mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin para tersangka dijerat dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. “Obat dalam daftar G bisa memberi efek tenang pengonsumsinya. Pengakuan pengguna lainnya bisa membuat tak mengantuk. Obat ini bikin ketagihan. Penggunaan jangka panjang bisa merusak otak. Makanya peredarannya sangat ketat. Untuk mendapatkannya secara legal harus menggunakan resep dokter,” kata Suharjo mewakili Kapolres, AKBP Christian Tobing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya