SOLOPOS.COM - Aksi unjuk rasa damai karyawan PT Tyfountex Indonesia di Graha Satya Praja (GSP) di Kantor Setda Sukoharjo, Senin (18/5/2020). (Solopos/R. Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO -- Puluhan karyawan PT Tyfountex Indonesia di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura menggeruduk Kantor Bupati Sukoharjo, Senin (18/5/2020). Mereka menuntut kejelasan pembayaran gaji bulan April dan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan.

Sebelumnya, pada Rabu (13/5/2020) mereka juga mengadakan aksi unjuk rasa damai di pabrik Tyfountex. Sayangnya, unjuk rasa damai yang dilanjutkan mediasi tripartit itu gagal karena manajemen tidak bisa memenuhi tuntutan karyawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mediasi Tripartit Deadlock, Nasib Gaji dan THR Karyawan Tyfountex Tak Jelas

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin, ratusan karyawan pabrik tekstil itu berkumpul di depan gerbang pabrik sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka hendak menuju Kantor Bupati Sukoharjo untuk menyampaikan aspirasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Demi mencegah persebaran Covid-19, hanya perwakilan karyawan yang berangkat menuju Kantor Bupati Sukoharjo. Di Kantor Bupati, mereka ditemui Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya; Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas; dan Sekda Sukoharjo, Agus Santosa.

Awas! Gejala Baru Covid-19: Sulit Bicara hingga Halusinasi

Sekretaris KSPN PT Tyfountex Indonesia, Sumarno, mengatakan para karyawan belum menerima gaji bulan April hingga sekarang. Mereka juga belum menerima THR yang wajib dibayarkan perusahaan sesuai perundang-undangan. Persoalan gaji karyawan Tyfountex juga menjadi alasan mereka melakukan unjuk rasa damai pada 13 Mei 2020.

"Lebaran kurang beberapa hari lagi namun karyawan belum mendapatkan gaji. Padahal, mereka membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kami ingin mengadu kepada Pak Bupati sebagai pemangku kebijakan," kata dia, saat berbincang dengan wartawan, Senin.

Aksi Damai Singkat, Seratusan Karyawan Tyfountex Bubar Setelah Terima Beras

Perwakilan pekerja telah berulang kali melakukan mediasi dengan manajemen PT Tyfountex Indonesia. Namun, mediasi itu selalu berakhir buntu. Setelah bertemu Bupati, perwakilan karyawan PT Tyfountex langsung menuju DPRD Sukoharjo untuk menyampaikan hal serupa.

Bantuan Kebutuhan Pokok

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, menyatakan bakal memfasilitasi aspirasi pekerja dengan melakukan mediasi tripartit. Para karyawan aktif maupun dirumahkan bakal menerima bantuan kebutuhan pokok lewat program jaring pengaman sosial (JPS).

"Jumlah karyawan yang menerima bantuan kebutuhan pokok sebanyak 3.352 orang. Kami bakal melakukan mediasi tripartit yang melibatkan perwakilan pekerja, manajemen perusahaan dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja [Disperinaker] Sukoharjo," kata dia.

Tuntut Pesangon, Eks Karyawan Tyfountex Sukoharjo Tempuh Jalur Pengadilan HI Semarang

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, mengatakan berdasarkan laporan manajemen pabrik, ada 2.438 karyawan yang dirumahkan selama dua bulan pada 20 April 2020.

Manajemn PT Tyfountex pun telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.100 karyawan pada akhir 2019. Kini, jumlah karyawan aktif tak lebih dari 1.000 orang.

Kondisi perusahaan merugi sejak beberapa tahun lalu sehingga terpaksa melakukan PHK dan merumahkan karyawan. “Owner PT Tyfontex berasal dari Korea Selatan. Manajemen perusahaan tak bisa apa-apa tanpa persetujuan owner. Saya hanya memfasilitasi agar masalah ini cepat rampung,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya