SOLOPOS.COM - Puluhan karyawan PT Starlight Prime Thermoplas berunjuk rasa depan kantor Disnakertrans untuk mendesak agar nasibnya diperjuangkan, Kamis (27/12/2012). (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Puluhan karyawan PT Starlight Prime Thermoplas berunjuk rasa depan kantor Disnakertrans untuk mendesak agar nasibnya diperjuangkan, Kamis (27/12/2012). (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

SLEMAN—Puluhan karyawan PT.Starlight Prime Thermoplas kembali mendatangi kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sleman, Kamis (27/12/2012). Mereka terus mendesak kepastian nasib mereka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka mengaku nasibnya terkatung-katung karena tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan. Mereka tidak dipekerjakan kembali namun juga tidak ada surat Putus Hubungan Kerja (PHK).

“Jika perusahaan tidak akan memperpanjang hubungan kerja kita nuntut di-PHK dan diberikan pesangon sesuai ketentuan Uundang-undang yang berlaku” kata Rudi, salah satu karyawaan PT.Starlight Prime Thermoplas.

Menurut Rudi, ada sekitar 300 karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan tanpa ada kejelasan. Dari jumlah itu 115 karyawan yang konsisten menuntut perusahaan. PT.Starlight Prime Thermoplas “merumahkan” karyawan selama 2 minggu dengan alasan perbaikan sistem, namun sampai tiga bulan berjalan tidak ada kejelasan.

“Sekarang alasannya perusahaan koleps. Kita nuntuk dipekerjakan kembali. Klo PHK harus ada pesangon. Kita sudah kerja 8-10 tahun” papar Rudi.

Divisi Pembelaan dan Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Dektri Badhiron menyatakan, pada prakteknya penerapan pekerja kontrak PT Starlight Prime Thermoplast bertentangan dengan UU ketenagakerjaan pasal 59 ayat 1 dan 2 JO kepmenakertrans NO Kep 100/Men/VI/2004 pasal 3,6 dan 7.

Sehingga perjanjian yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut batal demi hukum. Para pekerja di PT tersebut menuntut agar diangkat pekerja diangkat sebagai karyawan tetap, memperkerjakan kembali SPSI PT Stralight Prime Thermoplast yang saat ini di PHK.

“Mereka juga menyatakan menolak tali asih yang diusulkan oleh pengusaha karena tidak sesuai ketentuan dan apabila akan melakukan PHK seharusnya membayar upah PHK” ulasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya