SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Tunjangan hari raya (THR) puluhan karyawan PT Perkebunan Kopi Kandangan, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tidak dibayar penuh pada Lebaran 2019. Uang THR mereka hanya dibayar 60% dari total yang harus dibayarkan perusahaan.

Para karyawan PT Perkebunan Kopi Kandangan mengadukan pembayaran THR yang tidak penuh itu kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Senin (27/5/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejumlah karyawan terlihat mendatangi kantor Disnaker Kabupaten Madiun. Mereka kemudian mengadukan pembayaran THR perusahaan kepada Kepala Disnaker Madiun, Wijanto Djoko Poernomo.

Perwakilan dari karyawan PT Perkebunan Kopi Kandangan, Darsiyanto, mengatakan ada sekitar 60 karyawan yang mengeluhkan uang THR mereka hanya dibayar 60%. Padahal, sesuai aturan ketenagakerjaan uang THR karyawan harus dibayar penuh oleh perusahaan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menuturkan karyawan yang THR-nya tidak dibayar penuh yaitu di bagian kantor dan security. Sedangkan karyawan yang di bagian produksi perkebunan uang THR dibayar penuh.

“Ini ada karyawan yang menjadi kepala bagian dan security yang THR-nya tidak dibayar penuh oleh perusahaan. Untuk itu kami mengadukan permasalahan ini kepada Disnaker untuk mendapatkan solusi,” kata dia.

Darsi menyampaikan alasan yang diberikan perusahaan terkait pembayaran THR tersebut karena perusahaan telah kehilangan 3,3 ton cengkih kering yang ada di gudang perusahaan itu. Karena kehilangan itu, perusahaan kemudian tidak memberikan THR secara penuh.

Untuk gaji karyawan perusahaan tersebut juga jauh dari UMK Kabupaten Madiun. Dia menyebut security setiap bulan hanya menerima upah Rp950.000 sedangkan karyawan sebagai kepala bagian gajinya Rp1,5 juta/bulan. Padahal UMK Kabupaten Madiun tahun 2019 sebesar Rp1,7 juta/bulan.

“Kami juga berharap pemerintah bisa menindak perusahaan karena gaji karyawan jauh dari UMK,” jelasnya.

Atas aduan itu, Darsi menuntut supaya perusahaan bisa membayar uang THR seluruh karyawan secara penuh. Hal ini karena THR merupakan hak seluruh karyawan yang diatur dalam aturan.

Seorang karyawan PT Perkebunan Kopi Kandangan, Budi Harso, mengatakan dirinya sudah mendapatkan uang THR pada Sabtu (25/5/2019) kemarin, tetapi nilainya hanya 60% dari gaji yang diterimanya. Ia mengaku setiap bulan hanya digaji Rp950.000.

“Saya kemarin sudah menerima uang THR. Tapi nilainya hanya Rp700.000. Uang THR tersebut saya kembalikan lagi ke perusahaan karena nilainya tidak sesuai,” ujar karyawan yang telah bekerja 32 tahun di perusahaan itu.

Dia mengaku baru tahun ini THR karyawan tidak dibayar penuh. Tahun-tahun sebelumnya, THR dibayar penuh. Ia berharap perusahaan bisa membayar THR sesuai aturan. Karena karyawan pun membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Kepala Disnaker Madiun, Wijanto Djoko Poernomo, telah menerima aduan dari para karyawan PT Perkebunan Kopi Kandangan.

“Saya telah mendengar cerita dari para karyawan terkait permasalahan mereka. Kami akan menindaklanjutinya,” kata dia. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya