SOLOPOS.COM - PONDOK PERSADA BENGAWAN--Warga melintas di depan bangunan Pondok Persada Bengawan (PPB), Jebres, Solo, Senin (27/2/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)


PONDOK PERSADA BENGAWAN--Warga melintas di depan bangunan Pondok Persada Bengawan (PPB), Jebres, Solo, Senin (27/2/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Karyawan Pondok Persada Bengawan (PPB) meminta kejelasan nasib menyusul tak kunjung selesainya polemik keabsahan keberadaan pondok dan permintaan ganti rugi dari sang pemilik.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Petugas keamanan PPB, Ramelan, 75,  saat ditemui Solopos.com, di sela kesibukannya, Kamis (31/5/2012) mengaku tahu perihal polemik PPB antara Sarimin Tjiptomihardjo selaku pemilik pondok dengan Sekda Solo, Budi Suharto. Bagi pensiunan polisi itu, yang terpenting saat ini adalah kejelasan nasib mereka.

“Harapan saya polemik ini segera selesai, ada kejelasan arah dan nasib para karyawan,” ungkapnya.

Ramelan yang merupakan mantan rekan kerja Sarimin Tjiptomihardjo semasa masih di korps kepolisian mengaku siap berhenti kerja dan kembali kepada keluarga bila memang seharusnya begitu.

Pendapat serupa disampaikan karyawan lain yang tidak mau disebut namanya. Menurut dia semestinya ada penyelesaian atas persoalan pondok antara Pemkot dengan pemilik pondok. “Seperti Mbah Lan (Ramelan-red) saya ingin polemik ini bisa segera rampung dengan baik,” kata dia.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, saat ini masih ada 20-an karyawan PPB yang masih aktif kerja. Kebanyakan dari mereka sudah berusia lanjut usia (Lansia) dan telah bekerja puluhan tahun di PPB.

PPB sendiri merupakan penginapan dengan tiga variasi tarif yakni Rp125.000 untuk kamar utama, Rp100.000 kamar madya dan Rp55.000 untuk kamar standar. Kendati sebagian pondok sudah lapuk dan hampir ambrol, masih ada pasangan laki-laki dan perempuan yang menginap di pondok yang berada di timur kampus UNS itu.

PPB dilengkapi dengan sebuah kafe malam yang beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga dini hari. Hanya saja tidak diketahui apakah kafe tersebut masih beroperasi hingga sekarang.

Terpisah, Direktur Operasional Perusda TSTJ, Windu Winarso menyerahkan sepenuhnya penyelesaian PPB kepada Pemkot Solo. Mengenai belum adanya pertemuan Pemkot dengan pemilik PPB padahal proses pemisahan aset sedang berjalan, menurutnya tidak masalah. “Kan nantinya PPB bisa diproses sebagai aset TSTJ dengan status lahan pengembangan,” terangnya.

Windu berharap proses pemisahan aset bisa rampung sesuai jadwal Agustus ini. Sehingga tidak mengganggu proses lelang calon investor TSTJ yang menurutnya bakal diikuti sejumlah investor meyakinkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya