SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Sebagian karyawan Perusda Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo mempertanyakan sistem penggajian yang selama ini berjalan.

Mereka menuntut realisasi honor bulanan sesuai standar upah minimum kota (UMK) Solo tahun 2010.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sesuai Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan seharusnya per 1 Januari 2011 sudah diberlakukan gaji pokok sesuai UMK tahun 2010. Tapi selama ini belum berjalan. Selama ini kepala unit tidak tahu sistem penggajian karyawan TSTJ sehingga gaji disesuaikan kemampuan keuangan taman,” ujar Staf Promosi dan Hiburan TSTJ, Yohana Trini Utari saat acara perkenalan karyawan TSTJ dengan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perusda, Kamis (24/3) siang.

Selanjutnya dia meminta kejelasan sistem penggajian yang akan diterapkan jajaran Direksi ke depannya. Tujuannya memberikan pemahaman kepada para karyawan dan menepis kesimpang siuran informasi. Selain honor, sebagian karyawan TSTJ mempertanyakan kepastian status mereka dalam bagian Perusda TSTJ.

Mereka khawatir terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul adanya rencana rekrutmen tenaga baru. Beberapa perwakilan karyawan juga meminta kejelasan masa depan lima karyawan TSTJ yang tersandung kasus pidana perjudian Desember tahun lalu.

Menurut informasi kelima karyawan yang sebelumnya diciduk aparat saat menjalankan tugas di TSTJ itu sudah keluar dari Lapas Kelas I Solo Kamis kemarin.

Menanggapi pertanyaan karyawan Direktur Utama (Dirut) Perusda TSTJ menjelaskan keuangan perusahaan belum mampu bila harus memenuhi honor 67 karyawan sesuai UMK. Cash flow TSTJ saat ini saja hanya sekitar Rp 200 juta sedangkan nilai pengeluaran per bulannya mencapai Rp 125 juta.

“Akan diset ulang tapi tidak bisa langsung diimplementasikan. Bila disesuaikan UMK dua bulan ke depan kita sudah tidak mampu,” paparnya.

Sehingga Lilik melanjutkan untuk sementara sistem penggajian berjalan sesuai ketentuan yang selama ini diterapkan. Sebab dalam jangka pendek ini direksi juga fokus dalam upaya pengembangan bisnis atau investasi TSTJ.

Sementara mengenai lima karyawan yang tersandung kasus pidana menurut dia segera dipanggil untuk diajak bicara. Namun bila berpijak pada UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan kelima karyawan tersebut layak diberhentikan lantaran melakukan kesalahan berat. “Bila kita mengacu pada jalur-rel yang ada arahnya ke pelepasan,” tegas dia.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya