SOLOPOS.COM - Infografis Paytren (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO – Kondisi karyawan Paytren yang dirumahkan tanpa digaji sangat memprihatinkan. Mereka kini menggugat Ustaz Yusuf Mansur untuk membayar tunggakan gaji sebagai hak mereka.

Fakta itu diungkapkan dalam wawancara wartawan Thayyibah.com, Sudarso Arief Bakuama, yang diunggah di kanal Youtube Thayyibah Channel, 26 Mei 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam video itu diceritakan bahwa para karyawan Paytren yang dirumahkan menjual harta benda untuk bertahan hidup bersama keluarga. Bahkan sebagian dari mereka ada yang terlilit utang pinjaman online (pinjol).

“Kondisi mereka jelek sekali. Ada yang WA ke saya, akibat dari ini mereka sampai terjerat pinjol (pinjaman online), gali lubang tutup lobang. Secara syariah ini kan juga tidak bagus,” ujar pengacara Zaini Mustofa yang mendampingi karyawan Paytren, sebagaimana dikutip Solopos.com, Sabtu (28/5/2022).

Zaini menambahkan, Ustaz Yusuf Mansur semestinya memberikan hak serta menjaga karyawannya agar hidup sesuai ajaran Islam.

“Apalagi mereka bekerja di perusahaan Yusuf Mansur yang katanya syariah, sekarang mereka bertahan hidup dengan cara seperti itu. Harusnya kan (Yusuf Mansur) menjaga karyawannya agar sesuai syariah,” sambung dia.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Gelar Yasinan untuk Anak Ridwan Kamil

Curhat Karyawan Paytren

Salah satu karyawan Paytren yang menggugat Yusuf Mansur, Ishaf, berharap pimpinan PT VSI tidak mengulur-ulur waktu.
Para karyawan menerima permintaan manajemen Paytren untuk berunding dari awal secara bipartit.

Ia berharap kebaikan karyawan mau berunding dari awal tidak diselewengkan manajemen Paytren untuk mengulur-ulur waktu.

Gak usah ngulur-ngulur, saya kan juga datang di acara sidang. Teman-teman ini sudah mati-matian sampai jual aset untuk bertahan hidup. Katanya (Paytren) punya dana, buktinya belum dibayar sampai sekarang,” ujar Ishaf yang kini masih menganggur.

Rekan Ishaf, Rizky, juga berharap tuntutan mereka segera dikabulkan manajemen Paytren. Pasalnya, saat ini dirinya belum bekerja sementara ia memiliki anak dan isteri.

“Sekarang berharapnya cepat-cepat dibayar. Saya ini belum kerja, nganggur setahun lebih. Ada anak-istri, istri juga tidak kerja,” katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Yusuf Mansur Kaya Raya Kenapa Susah Bayar Karyawan?

Tuntutan Karyawan

Pengacara Zaini Mustofa berharap Yusuf Mansur yang kaya raya membayar hak para karyawan yang sudah menunggu lebih dari 20 bulan.

Dalam perundingan tripartit yang dimediasi Disnaker Bandung, Rabu (25/5/2022) lalu, para karyawan mengajukan nominal Rp615,9 juta.

Angka tersebut merupakan hak para penggugat yang meliputi gaji, THR, dan pesangon mereka. Menurut Zaini, angka Rp615,9 juta tersebut sangat kecil bagi Yusuf Mansur yang kaya raya.

Baca juga: Tripartit Yusuf Mansur Berlanjut 25 Mei, Karyawan Tuntut Gaji Dibayar

Zaini mengatakan, 14 karyawan Paytren yang menggugat perusahaan milik Yusuf Mansur, PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), meminta nominal dana Rp615.921.029 sebagai hak mereka yang harus dibayar setelah dirumahkan tanpa digaji.

Menurutnya, sudah lebih dari 20 bulan para karyawan itu menunggu hak mereka dibayarkan. Derita para karyawan itu makin lengkap karena dalam dua tahun terakhir mereka menganggur di masa pandemi Covid-19.

Respons Yusuf Mansur 

Dalam sejumlah kesempatan, Yusuf Mansur kepada Solopos.com menyampaikan tidak bersedia menjawab satu per satu pertanyaan wartawan.

Yusuf Mansur mempersilakan wartawan mengutip pernyataannya yang ia unggah di akun media sosial Instagram dan Youtube.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya