SOLOPOS.COM - Yusuf Mansur bersama istri menunjukkan sertifikat dari MUI untuk Paytren. (Istimewa/Instagram)

Solopos.com, BANDUNG — Kuasa hukum 14 karyawan Paytren, Zaini Mustofa, menggugah nurani Ustaz Yusuf Mansur selaku pemilik PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) untuk membayar gaji karyawan yang sudah 20 bulan tidak dibayarkan.

Zaini mengatakan para karyawan ini tidak meminta sedekah kepada Yusuf Mansur melainkan meminta hak mereka dibayarkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dalam Islam diajarkan bayarlah upah sebelum kering keringatnya. Artinya membayar gaji itu kewajiban. Dan tolong dicatat. Para karyawan ini tidak meminta sedekah loh. Mereka ini menuntut hak mereka karena 20 bulan lebih tidak digaji,” ujar Zaini Mustofa kepada Solopos.com, Rabu (20/4/2022).

Zaini Mustofa mengungkapkan belasan karyawan yang dirumahkan tanpa digaji sejak 20 bulan lalu itu secara baik-baik mengundang pembicaraan bipartit seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Langkah para karyawan itu benar karena merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun sangat disayangkan, PT Veritra Sentosa Internasional/VSI (Paytren) tidak beriktikad baik terbukti tidak ada respons sama sekali terhadap surat yang mereka kirimkan sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Derita 14 Karyawan Paytren 3 Kali Lebaran Tanpa Gaji dan THR

“Saya sangat prihatin dengan klien saya yang 14 orang ini. Mereka sudah lama menunggu-nunggu gaji mereka dibayar, THR mereka diberikan. Ini kan sangat mereka harapkan karena akan merayakan Lebaran. Mereka sudah tidak bekerja. Kami mengimbau sebagai perusahaan yang melabeli diri syariah, owner-nya juga ustaz terkenal, dikelilingi ustaz-ustaz terkenal, selalu menggaungkan Islam tapi kewajiban kepada karyawan saja tidak dibayarkan. Ini sangat tidak berperikemanusiaan. Ustaz Yusuf Mansur sangat zalim, sangat jahat,” katanya.

Zaini berharap pemerintah tidak berdiam diri melihat kasus yang terjadi di Paytren. Seyogyanya pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja proaktif menjembatani sengketa antara karyawan dan manajemen Paytren.

“Sekali lagi, karyawan ini tidak minta sedekah. Mereka ini menuntut hak mereka, hasil jerih payah mereka yang tidak dibayar oleh pimpinan Paytren yang owner-nya Ustaz Yusuf Mansur,” katanya.

Baca Juga: 14 Karyawan Paytren Resmi Gugat Bipartit Ustaz Yusuf Mansur

Zaini menyatakan, jika Yusuf Mansur mengabaikan membayar gaji karyawan bisa terjerat pidana empat tahun sesuai yang diatur dalam Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Zaini Mustofa, mengatakan tak menutup kemungkinan menempuh jalur pidana jika permintaan perundingan terkait belum dibayarkan gaji karyawan Paytren diabaikan oleh manajemen perusahaan milik Yusuf Mansur tersebut.

“Iya bisa dijerat pidana. Jika nanti upaya perundingan gagal kami juga bisa menempuh jalur pidana. Hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tutur Zaini kepada Solopos.com.

Ia melanjutkan, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlindungan terhadap karyawan antara lain diatur dalam Pasal 35, Pasal 93, Pasal 137 dan Pasal 138.

Sedangkan ancaman pidana penjara bagi pemilik perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya diatur dalam Pasal 186.

Baca Juga: Tak Bayar Gaji Karyawan, Yusuf Mansur Dituding Tak Berperikemanusiaan

“Bunyi Pasal 186 adalah barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta,” kata Zaini.

Zaini juga menuding Ustaz Yusuf Mansur bertindak zalim dan tak berperikemanusiaan karena tidak membayar gaji karyawan hingga lebih dari setahun.

Para karyawan yang menggugat, kata dia, menuntut hak mereka dan bukan meminta sedekah kepada Yusuf Mansur.

Baca Juga: Yusuf Mansur Dikeluarkan dari IAIN karena Dua Tahun Tak Daftar Ulang

Diberitakan sebelumnya, Lebaran 2022 bakal menjadi hari raya kelabu bagi 14 karyawan PT Veritra Sentosa Internasional/VSI (Paytren). Gugatan mereka atas gaji yang tidak dibayarkan sejak 20 bulan lalu tak direspons oleh manajemen perusahaan milik dai kondang Ustaz Yusuf Mansur itu.

“Undangan bipartit tidak direspons sama sekali. Tidak ada iktikad dari PT VSI untuk membayar gaji pegawai yang sudah dirumahkan sejak lebih dari satu tahun yang lalu. Kami sangat menyayangkan ada ustaz memperlakukan karyawannya seperti itu,” ujar kuasa hukum 14 karyawan Paytren, Zaini Mustofa, kepada Solopos.com, Rabu (20/4/2022).

Zaini mengungkapkan surat undangan kedua bipartit sudah dikirimkan kepada PT VSI di Bandung pada Rabu (20/4/2022). Agendanya adalah pembicaraan bipartit antara 14 karyawan yang menggugat dengan PT VSI.

Surat undangan bipartit itu juga ditembuskan kepada Kantor Suku Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Bandung serta Kepala Wilayah Disnaker dan Transmigrasi Jawa Barat.

Baca Juga: Yusuf Mansur Abaikan Gugatan Bipartit Karyawan Paytren

“Jika undangan terakhir ini tidak direspons kami langsung ke proses tripartit yang melibatkan dinas tenaga kerja setempat. Jika tetap gagal ya terpaksa melalui jalur pengadilan,” katanya.

Zaini mengaku kasihan dengan para karyawan Paytren yang menuntut hak mereka namun tidak direspons. Belasan karyawan itu kini belum bekerja padahal rata-rata sudah berkeluarga.

“Setahu saya ya mereka belum bekerja di tempat lain. Ya (nafkah) berharap dibantu keluarga,” katanya.

Meski saat ini menjadi kuasa 14 karyawan Paytren, Zaini meyakini karyawan yang tidak digaji atau bahkan di-PHK sepihak jauh lebih banyak. Namun, menurut dia, karyawan-karyawan tersebut memilih diam karena malu.

Baca Juga: Bela Sang Ayah, Wirda Mansur Klaim Paytren Sempat Ditawar Rp4 Triliun

“Karena itu saya imbau, bagi yang belum mendapatkan haknya mari berjuang bersama-sama. Jika belum mendapatkan pengacara dan tidak mampu membayar, hubungi saya. Gratis,” ujar Zaini seperti diunggah di kanal Youtube JIA TV, Rabu.

Salah satu karyawan Paytren, Ishaf, mengaku sudah tiga kali lebaran dirinya tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari PT VSI milik Yusuf Mansur. Ia dirumahkan sejak 20 bulan lalu tanpa digaji sepeser pun.

“Sudah tiga kali tidak terima THR. Tahun 2020, 2021 dan 2022,” ujarnya kepada Solopos.com, Rabu.



Baca Juga: Karyawan Paytren Gugat Bipartit Ustaz Yusuf Mansur, Begini Tahapannya

Pemilik Paytren, Ustaz Yusuf Mansur melalui kanal Youtube Paytren Official meminta para karyawan yang tidak kerasan di perusahaannya, PT VSI untuk keluar secara baik-baik.

Ustaz Yusuf Mansur tidak suka dengan perilaku sejumlah karyawan yang bersuara ke mana-mana dan menjelek-jelekkan Paytren.

“Anda gak mampu bertahan di Paytren, enggak apa-apa. Tapi keluarlah dengan baik-baik. Kenapa? Eh jaga-jaga kalau saya jadi Presiden 2024, masak lu musuhin gua hahaha,” ujar Yusuf Mansur dalam video sambutan berjudul Ustaz Yusuf Mansur pada Acara Sewindu PayTren yang diunggah kanal Youtube Paytren Official pada 26 Agustus 2021.

“Kalau mau keluar, keluar baik-baik gakpapa, namanya orang mau makan. ‘Pak Ustaz saya mau izin ke multilevel lain, Pak Ustaz saya mau ke direct selling lain. Kenapa? Saya perlu makan’. Ya enggak papa. Keluarlah baik-baik, jaga-jaga kalau nanti Yusuf Mansur jadi presiden, ngomongin Yusuf Mansur kan malu,” lanjut Yusuf Mansur sembari terkekeh.

Baca Juga: Kontroversi Paytren Ustaz Yusuf Mansur

Yusuf Mansur mengingatkan dalam hidup selalu ada pasang surut. Termasuk juga dalam hal bisnis, selalu ada kondisi baik dan kondisi buruk. Sehingga, ia mengimbau para karyawan Paytren untuk menguatkan mental menghadapi kondisi bisnis yang kurang baik, apalagi saat dihantam pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.

“Ini siklus. Kita wangi ntar bau, kita sukses ntar gagal, kita maju ntar mundur. Udah ini mah siklus. Yang kita butuhkan kita strong,” tandas Yusuf Mansur.







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya