SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Semarang bekerja sama dengan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah (Jateng) dan Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2019. Posko tersebut akan mulai dibuka pada H-7 hingga H+7 Lebaran atau 29 Mei-12 Juni 2019.

Kepala Divisi Perburuhan LBH Semarang, Herdin Pardjoangan, menyebutkan posko pengaduan THR itu akan dibuka di dua lokasi, yakni Kantor YLBHI-LBH Semarang dan Sekretariat LPUBTN di Jl. Taman Srigunting No. 10 Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Posko ini bertujuan memfasilitasi pekerja atau buruh yang selama ini haknya untuk mendapat THR banyak dilanggar perusahaan. Padahal sesua regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh di perusahaan,” ujar Herdin dalam siaran pers yang diterima Semarangpos.com, Kamis (23/5/2019).

Herdin menambahkan THR Keagamaan berdasar Permenaker No.6/2016 adalah hak yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka perusahaan atau pemberi kerja akan dikenakan denda 5% dari total THR Keagamaan yang dibayarkan dan bahkan jika tidak dibayarkan dapat dikenakan sanksi administratif.

Terkait dengan besarannya, ia menjelaskan bahwa apabila pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka pekerja/buruh tersebut diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan. Masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.

Selain itu, untuk besaran THR bagi pekerja lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sementara pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, mendapatkan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

“Untuk keperluan advokasi THR, posko pengaduan akan menerima setiap aduan dengan syarat para pekerja mengisi formulir atau memberikan informasi berupa identitas, nama perusahaan, status hubungan kerja, lama kerja, besaran upah, dan kronologis terkait penundaan pembayaran THR. Untuk informasi dan pengaduan juga bisa menghubungi Whatsapp Herdin di 087772069993 atau Mulyono di 085225247393,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya