SOLOPOS.COM - Indra J Piliang. (Istimewa/Liputan6.com)

Indra J Piliang dan dua rekannya dikirim ke pusat rehabilitasi, sedangkan karyawan karaoke tempat penyuplai sabu diciduk polisi.

Solopos.com, JAKARTA — Setelah menetapkan Indra J. Piliang dan kedua rekannya sebagai tersangka, polisi akhirnya memutuskan untuk menyerahkan ketiganya kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan untuk keperluan rehabilitasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono mengatakan keputusan untuk dilakukan rehabilitasi ini diambil berdasarkan assessment yang dilakukan oleh pihak BNN. Hal ini, katanya, juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Hari ini, ketiga pelaku sesuai pasal 54 Undang-Undang Tentang narkotika, penyalahgunaan narkotika wajib direhab. Kemarin sudah dilakukan assessment ke BNN. Dari hasil itu bahwa yang bersangkutan dilakukan rehab,” kata Argo, Jumat (15/9/2017).

Untuk itu, Jumat sore ini sekitar pukul 16.00 WIB, Indra dan kedua rekannya diserahkan ke BNN Kota Jakarta Selatan. Mereka dikenakan pasal 127 Undang-Undang narkotika. Baca juga: Polisi Bekuk Penyuplai Sabu untuk Indra J Piliang Cs.

Sabu sendiri merupakan narkotika yang termasuk dalam golongam I. Berdasarkan pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, penggunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidanadengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Menurut Argo, barang berupa satu set alat isap, dan cangklong beserta sabu yang dikonsumsi telah disiapkan oleh penyedia yang merupakan karyawan karaoke tempat mereka ditahan. Pelaku menjual sabu dengan harga Rp600.000 tiap 1 gram.

“Ada barang itu dari yang diduga karyawan di sana. Sedang kita dalami barang itu dari mana,” kata Argo.

Namun, ketika ditanya siapa yang memesan barang tersebut apakah salah satu diantara ketiga orang yang ditangkap, Argo mengelak untuk memberi jawaban pasti. “Room-nya belum sempat dibayar. Memang sudah disiapkan, bukan pemilik, tapi oknum yang menyiapkan barangnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya