SOLOPOS.COM - Ilustasi penyekapan (Freepik)

Solopos.com, SURABAYA — Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, Slamet Rahardjo, diduga menyekap seorang karyawannya bernama, Edi Setyawan. Pihak keluarga korban kini telah melaporkan kejadian penyekapan itu ke Polres Tanjung Perak Surabaya.

Pelapor pekara tersebut adalah Mlati Muryani, istri Edi Setyawan yang merupakan karyawan PT Meratus Line.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kuasa hukum pelapor Mlati Muryani, Eko Budiono, mengatakan kejadian penyekapan itu terjadi pada awal Februari 2022. Awalnya pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.

Setelah penahanan itu, kemudian pihak terlapor menelepon Edi Setyawan agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak tersebut. Ayahnya kemudian dibebaskan, ganti Edi Setyawan yang ditahan.

Baca Juga: Tampil di Publik, Istri Mas Bechi Sebut Suaminya hanya Korban Fitnah

Keesokan harinya Edi menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp570 juta.

“Di Kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya,” ujar Eko saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (13/8/2022).

Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan. Nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022 Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga: Jelang HUT Ke-77 RI, Pemkot Madiun Bagikan 5000 Bendera Merah Putih

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Elfrino tidak menjawab ketika dikonfirmasi sejak kemarin terkait tindak lanjut penanganan perkara dengan laporan polisi nomor: LP/B/055/II/2022/Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur tersebut.

Namun terkonfirmasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 14 Juni 2022.

Tertulis dalam SPDP, terlapor Slamet Rahardjo disidik terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.

Baca Juga: Lahir dari Rahim NU, Ini Sejarah Berdirinya Perguruan Silat Pagar Nusa

Kuasa Hukum Eko menandaskan terlapor Mlati Muryani pada 1 Agustus lalu mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang menyatakan Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, 6 Agustus 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengirim surat undangan kepada terlapor Mlati Muryani untuk menghadiri pelaksanaan gelar perkara. Dalam undangan itu tertulis gelar perkaranya digelar pada 9 Agustus 2022 di Ruang Gelar Perkara Rowassidik, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10, Bareskrim Polri, Jakarta.

“Belum jelas kenapa gelar perkaranya digelar di Mabes Polri. Kemana arah gelar perkaranya saya belum tahu,” ujar Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya