SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian plastik CV Citra Group di Desa Pengkok, Kedawung, Sragen, berinisial TAH (kanan) saat melakukan olah tempat kejadian perkara. (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Unit Reskrim Polsek Kedawung, Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian plastik milik CV Citra Group yang beralamat di Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung. Plastik bahan baku pembuatan bola mainan itu ternyata dicuri oleh salah seorang karyawan berinisial TAH alias A. Pria asal Magetan, Jawa Timur itu kini sudah ditahan di Mapolsek Kedawung.

Informasi pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kapolsek Kedawung, AKP Walidi. Seperti dikutip Solopos.com dari akun resmi Instagram Polres Sragen yakni @polressragen, Sabtu (10/6/2023), kasus pencurian itu dilaporkan pada 5 Juni 2023 oleh pemilik CV Citra Group, Aan Cahyanto Bayu Aji.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari hasil penyelidikan, kecurigaan polisi mengarah kepada pelaku yang sudah tak lagi menjadi karyawan pabrik plastik tersebut. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di Magetan.

Walidi menjelaskan TAH mencuri plastik bahan baku pembuatan bola dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023. Dalam periode tersebut pelaku masih berstatus karyawan CV Citra Group. “Dari hasil [penyelidikan] yang kami  dalami, pencurian dilakukan pelaku setiap Sabtu, 2 pekan sekali.  Total ada sebanyak 38 kantong plastik seberat 570 kg yang dicuri dengan total kerugian Rp13,5 juta rupiah, “ ungkap Walidi.

Tindak pidana itu terungkap berkat informasi yang diberikan rekan kerja pelaku. Rekan kerja tersebut yang sering melihat TAH dengan diam-diam memasukkan kantong berisi plastik cacahan ke mobil Suzuki Ignis pelakunya yang sudah disiapkan. Mobil tersebut pelaku siapkan di depan pintu gerbang pabrik.

“Setiap memasukan hasil curiannya, pelaku memanfaatkan situasi saat karyawan lain tengah sibuk bekerja, “ sambung Walidi.

Plastik curian itu dijual pelaku kepada seseorang di wilayah Kudus dengan harga Rp10,2 juta. Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya buku rekening yang menampung uang hasil penjualan barang curian, dan mobil Suzuki Igni bernopol F 1070 QU.  TAH dijerat Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya