SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Meski kondisi keuangan dan pemerintahan desa karut-marut, Pemkab Sragen tidak memberikan dispensasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Doyong terkait pengelolaan dana desa (DD) senilai Rp755.316.000.

Seluruh program dan kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai dana desa (DD) itu ditarget selesai pada akhir tahun. Pemdes Doyong hanya punya waktu sekitar empat bulan untuk melaksanakan program dana desa itu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Pencairan DD tetap dilakukan secara bertahap. Tahap I 20%, tahap II dan III 40%. Pencairan DD tidak bisa dijadikan satu atau 100% sekaligus,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sragen, Joko Suratno, saat diwawancarai Solopos.com, Rabu (14/8/2019).

Meski harus dicairkan secara bertahap, kata Joko Suratno, proses pembangunan fisik yang dibiayai DD bisa dipercepat. Joko berharap proses pembangunan tahap I itu bisa dimulai awal September.

Pekerjaan fisik yang dibiayai DD tahap I sebesar 20%, lanjut Joko, mestinya bisa selesai dalam dua pekan. Saat pekerjaan fisik masih berlangsung, Joko meminta panitia segera menyusun laporan pertanggungjawaban (Lpj).

Saat pekerjaan tahap I selesai, Lpj itu bisa langsung digunakan untuk mencairkan DD tahap II. “Taruhlah pada tahap II [40%] dimulai akhir September itu selesai pada akhir November, DD tahap III kemungkinan cair pada Desember. Kalau pekerjaan dibiayai DD tahap III belum selesai nanti dihentikan dulu pada akhir tahun,” terang Joko.

Pada prinsipnya, kata Joko, DD sudah menjadi hak desa. Dia memastikan DD tidak akan hangus meski pekerjaan harus dihentikan pada akhir tahun. Sisa dana setelah pekerjaan dihentikan pada akhir tahun masih bisa dipakai untuk melanjutkan pekerjaan pada tahun berikutnya.

“Karena tahap III itu pekerjaan ada banyak, nanti bisa dihentikan pada 31 Desember. Sisa dananya disimpan dulu dalam kas desa. Nanti dana itu masuk silpa [sisa lebih penggunaan anggaran] APB Desa 2019 yang bisa dipakai untuk melanjutkan sisa pekerjaan pada 2020,” paparnya.

Setelah APB Desa Doyong disahkan seorang penanggung jawab (Pj) kades, Joko Suratno berharap Pemdes Doyong segera mengajukan pencairan DD maupun alokasi dana desa (ADD).

Berbeda dengan DD yang cair dalam tiga tahap, ADD bisa cair dalam empat tahap. Secara keseluruhan, hampir semua desa di Sragen sudah menyelesaikan pembangunan tahap II yang dibiayai DD.

“Sekarang sedang dalam proses pencairan tahap III. Harapan saya pada akhir November, semua pekerjaan sudah selesai. Jadi tidak perlu menunggu akhir tahun untuk menyelesaikan pekerjaan,” ucapnya.

Ditemui terpisah, yang melaksanakan tugas (Ymt) Kepala Desa (Kades) Doyong, Joko Mulyono, berharap sudah ada penanggung jawab (Pj) kades supaya APB Desa Doyong bisa disahkan.

“Kalau sudah disahkan, kami berharap ada perlakuan khusus supaya pelaksanaan pembangunan fisik di desa kami bisa berjalan lancar. Jangan disamakan dengan desa lain karena posisi start-nya berbeda,” ucap Joko Mulyono.

Sebagaimana diinformasikan, karut-marut keuangan Desa Doyong, Sragen, dipicu kasus korupsi yang menjerat mantan kades setempat, Sri Widyastuti. Setelah Sri diberhentikan, jabatannya digantikan seorang Ymt (yang melaksanakan tugas).

Padahal kewenangan seorang Ymt sangat terbatas. Akibatnya, APB desa tersebut hingga kini belum disahkan, anggaran seperti dana desa dari pemerintah pusat maupun alokasi dana desa belum bisa dicairkan. Pembangunan terhenti, bahkan perangkat desa, termasuk pengurus badan permusyawaratan desa (BPD) serta pengurus RT belum menerima gaji/honor sejak Januari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya