SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Karut marut proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Demak memaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) turun tangan. Kejati bahkan memanggil Bupati Demak, M. Natsir, untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (3/10/2018).</p><p>Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin, membenarkan jika pihaknya telah memanggil Bupati Demak, M. Natsir, terkait karut marut pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut. Natsir dipanggil untuk dimintai keterangan menyusul adanya pengaduan masyarakat.</p><p>&nbsp;&ldquo;Benar, hari ini [Rabu] kami memanggil Bupati Demak, terkait pengaduan pengisian perangkat desa. Bupati kami panggil dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan, bukan saksi atau lainnya,&rdquo; ujar Kusnin saat dijumpai wartawan di kantornya, Rabu siang.</p><p>Kusnin menambahkan Natsir datang ke Kantor Kejati Jateng sekitar pukul 07.55 WIB. Ia menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 11.30 WIB atau selama lebih dari empat jam.</p><p>Selama menjalani pemeriksaan itu, Natsir dihujani berbagai pertanyaan terkait dugaan adanya praktik pungutan liar dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Demak. Kusnin menyebutkan fokus Kejati lebih kepada indikasi adanya kerugian negara dalam kasus itu.</p><p>&ldquo;Tadi kami tanyakan ke beliau, apakah ada dana APBD yang dikeluarkan. Jawaban beliau ke kami, tidak ada. Berarti tidak ada kerugian negara. Kalau ingin menarik kasus ini ke korupsi, harus ada kerugian negara yang disebabkan,&rdquo; ujar Kusnin.</p><p>Kendati demikian, Kusnin mengaku tidak langsung puas dengan jawaban Bupati Demak itu. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pungli pengisian perangkat desa di Demak tersebut.</p><p>&ldquo;Kami enggak selesai sampai di sini. Kami akan kumpulkan data-data lainnya,&rdquo; ujar Kusnin.</p><p>Kusnis menambahkan pengisian perangkat desa di Kabupaten Demak memang syarat dugaan praktik pungli. Ia mengaku mendapat informasi peserta pengisian perangkat desa diminta iuran hingga jutaan rupiah yang diserahkan langsung ke kelompok paguyuban desa.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p><p></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya