SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyerahkan aturan terbaru tentang penetapan tarif seluler ke Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Regulasi tersebut antara lain mengatur tarif layanan data dan larangan menjual bundel paket perdana di bawah harga produksi.

BRTI menyusun aturan baru karena Peraturan Menteri (PM) Kominfo No.09 /04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluluer dan PM Kominfo No.15/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Tetap, dinilai sejumlah pihak tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi saat ini.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Anggota Komisioner BRTI Setyardi Widodo mengatakan, RPM Kominfo tersebut telah sampai di  Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos Dan Informatika. (Dirjen PPI).

“Para pemberi masukan juga sudah diundang untuk mendiskusikan masukan yang diberikan selama konsultasi publik,” kata Setyardi kepada Bisnis.com, Kamis (28/3/2019).

Dalam regulasi yang tengah digodok tersebut, Setyadi menambahkan terdapat beberapa poin pokok yang dibahas seperti penentuan formula tarif untuk layanan akses Internet, pembatasan besaran tarif pengguna jasa telepon dasar di wilayah yang hanya terdapat satu penyelenggara, dan larangan menjual bundel kartu perdana di bawah harga produksi.

Anggota Komisioner BRTI lainnya, Rolly Rahmat Purnomo menambahkan pihaknya juga terus menjalin komunikasi dengan operator seluler mengenai regulasi baru ini.

Dia menerangkan regulasi baru yang sedang disusun merupakan penggabungan dari dua regulasi yang sudah ada terlebih dahulu yaitu, PM No.09/04/2008 dan PM No.15 /04/2008.

“Itu penggabungan dua regulasi menjadi satu, terus semua jasa masuk ke sana. Pembatasan tarif mungkin  yang ada batas atas,” kata Rolly kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Rolly menerangkan pembatasan tarif batas atas akan diberlakukan pada daerah yang hanya terdapat satu perusahaan operator seluler saja. Hal itu dilakukan guna menghindari praktik monopoli harga tarif di daerah tersebut oleh operator seluler.   

“Itukan operator seluler bisa menetapkan harga semaunya kan, enggak ada batasannya,” kata Rolly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya