SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, PONOROGO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik money politic yang akan dilakukan menjelang hari pencoblosan.

Bawaslu berhasil menyita uang yang akan disebar menjelang pencoblosan senilai Rp66 juta dari 15 orang di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Ponorogo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Uang yang akan disebar tersebut kuat dugaan untuk memenangkan tiga calon anggota legislatif (caleg) baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Juwaini, mengatakan Bawaslu Ponorogo telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Senin (15/4/2019) malam. Dalam OTT itu, Bawaslu menemukan uang tunai senilai Rp66 juta dengan pecahan Rp20.000 dan Rp10.000.

Selain menemukan uang tersebut, kata Juwaini, petugas juga menemukan kartu nama caleg dari Partai Nasdem dan surat suara untuk DPR RI, DPRD Jatim, dan DPRD kabupaten. Ada tiga kartu nama yang ditemukan yaitu Sri Wahyuni, Mirza Ananto, dan Agus Mustofa.

Sri Wahyuni merupakan caleg DPR RI, Mirza Ananto merupakan caleg DPRD Jatim, dan Agus Mustofa Latif merupakan caleg DPRD Kabupaten Ponorogo. Sri Wahyuni yang merupakan caleg DPR RI merupakan istri dari Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni.

“Selain mengamankan uang, kami juga mengamankan tiga kartu nama caleg,” kata dia saat dihubungi wartawan, Selasa (16/4/2019).

Juwaini menuturkan saat OTT dilakukan ada 15 orang yang diduga sebagai calon tim sukses dari caleg tersebut sedang membawa uang. Uang tersebut rencananya akan dibagi-bagi ke 15 orang tersebut dan nantinya akan dibagikan ke masyarakat yang sudah terdata.

Dalam praktik politik uang ini, pihak koordinator desa berinisial B membagi uang tersebut dengan dua paket. Untuk paket komplit yaitu DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten nilai uangnya Rp70.000 per orang. Sedangkan untuk paket DPRD provinsi dan DPRD kabupaten nilai uangnya Rp30.000/orang.

Dari pemeriksaan 15 orang itu, jelas dia, mereka mendapatkan uang tersebut dari kordinator desa (kordes) berinisial B. Kordes B ini mendapatkan uang tersebut dari kepala desa (kades) Sendang. Pihaknya saat ini masih menyelidiki sumber uang kades Sendang itu yang disebar tersebut.

Juwaini menyampaikan setelah dilakukan penelusuran, kordes berinisial B tersebut ternyata menjadi sebagai penyelanggara pemilu atau bagian KPPS. Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan untuk yang bersangkutan dipecat.

“Uang tersebut mengalir dari kades ke kordinator desa. Kami belum memanggil pihak kades. Ini masih dibacarakan. Karena untuk prosesnya akan diserahkan ke Gakkumdu,” jelas dia.

Uang senilai Rp65 juta itu rencananya dibagikan kepada 1.500 pemilih yang telah terdaftar melalui timses 15 orang tersebut. Kemudian uang itu akan diberikan kepada pemilih.

Lebih lanjut, pengakuan dari tim sukses yang ditangkap, uang tersebut memang untuk pemilih. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan kajian dan pemeriksaan lebih mendalam. Karena tindakan ini sudah mengarah ke tindak pidana.

Untuk penetapan status hukum para timses maupun kordes yang tertangkap OTT, Bawaslu memiliki waktu hingga tujuh hari kerja. Setelah pemeriksaan barang bukti dan saksi lengkap, nanti akan bisa ditentukan status hukumnya.

“Untuk barang bukti masih kita amankan di kantor Bawaslu,” kata dia.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya