SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Data pengangguran di Kabupaten Gunungkidul sering tidak akurat akibat banyak pencari kerja yang diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tidak mengembalikan Kartu Kuning AK/1 (Kartu pencari kerja) ke Dinsosnakertrans.

Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul, Dwi Warna kepada Harian Jogja menjelaskan, ketidakpedulian dinas atau PNS untuk mengembalikan kartu kuning berdampak pada ketidakvalidan data Dinsosnakertrans tentang angka pengangguran di Gunungkidul.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Menurut dia, meski tidak ada aturan hukum yang mewajibkan untuk mengembalikan kartu kuning, namun hal tersebut penting demi mendukung akurasi data pencari kerja.

Selain itu dalam ketentuan yang tertuang dalam Kartu Kuning juga sudah disebutkan jika pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja pada suatu instansi yang menerima agar mengembalikan kepada Dinsosnakertrans. Dwi Warna mengatakan, data pengangguran warga Gunungkidul saat ini mencapai 17.000 hingga 19.000 orang, yang beberapa di antaranya termasuk sejumlah PNS yang tidak mengembalikan kartu kuning sehingga masih terdaftar sebagai pencari kerja.

“Seharusnya memang instansi yang menerima atau setiap personal itu melaporkan, terutama bagi PNS, tak ada yang mereka melapor atau mengembalikan kartu kuning setelah diterima sebagai pegawai. Data pengangguran itu termasuk beberapa di antaranya sudah diterima sebagai PNS,” terangnya belum lama ini.

Dari data Dinsosnakertrans, pada Januari hingga Agustus tahun ini rata-rata hanya ada sekitar 150 orang yang mengurus kartu kuning.(Harian Jogja/Sunartono)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya