SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk wilayah Sleman tinggal menunggu waktu

 
Harianjogja.com, SLEMAN– Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk wilayah Sleman tinggal menunggu waktu. Saat ini Peraturan Bupati (Perbup)  terkait KIA tersebut tinggal menunggu pengesahan bupati.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sleman Jazim Sumirat mengatakan,  penerbitan KIA masih menunggu Perbup. Saat ini draft Perbup sudah ada di Bagian Hukum Setda Sleman menunggu pengesahan bupati.

“Kalau kesiapan semuanya sudah siap. Blangko disediakan kabupaten bukan pusat, sudah ada, tinggal printernya masih tender, ” kata Jazim kepada Harian Jogja,  Selasa (24/10).

Dia menjelaskan, anggaran penerbitan KIA untum tahun ini hanya sekitar Rp100 juta saja. Penganggaran untuk 2018 masih dibahas bersama DPRD Sleman. Kartu tersebut fungsinya sebagai bukti identitas anak mulai dari usia 0 hingga 17 tahun minus satu hari. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait dengan penerbitan KIA tersebut. “Mudah-mudahan secepatnya, November tahun ini sudah bisa dilauching, ” harapnya.

KIA adalah hak setiap anak yang lahir di Indonesia dengan sasaran mereka yang berusia di bawah 17 tahun. Syarat utamanya adalah sudah memiliki akta kelahiran dan tercantum dalam kartu keluarga.

Hak itu tidak dikaitkan dengan latar belakang dan status sosial anak maupun orang tua, seperti apakah kedua orang tuanya sudah menikah atau tidak dan berbagai kondisi tertentu lainnya.

“Tujuan KIA juga untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat membuat akte kelahiran, ” kata Jazim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya