SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak-anak ikut belanja (Irishexaminer.com)

Penerbitan KIA memang sempat terhambat dikarenakan target nasional akta kelahiran belum dapat tercapai.
Harianjogja.com, WONOSARI-Setelah tertunda pada tahun ini, akhirnya pada 2017 mendatang anak-anak Gunungkidul akan segera memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA). Hal tersebut berdasarkan capaian kinerja nasional penyelenggaraan administrasi kependudukan Kabupaten Gunungkidul yang telah memenuhi target.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Eko Subiantoro mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan penerbitan KIA pada tahun depan. Ia mengatakan bahwa sebelumnya penerbitan KIA memang sempat terhambat dikarenakan target nasional akta kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun sebesar 77,5% belum dapat tercapai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tahun depan saya rasa sudah dapat dimulai, namun masih menunggu pengadaan alat-alatnya terlebih dahulu,” kata dia, Senin (22/8/2016).

Tahun ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 bahwa penyelesaian target nasional penerbitan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun pada 2016 sebesar 77,5% yakni sejumlah 136.114 jiwa dari total jumlah anak sebanyak 175.631 jiwa. Sedangkan berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk saat ini Gunungkidul telah mencapai 79,09% atau sejumlah 138.904 jiwa. Sehingga, Gunungkidul telah memenuhi syarat untuk melakukan penerbitan KIA.

Eko melanjutkan bahwa persiapan yang dilakukan selama ini yakni berupaya untuk memenuhi target, selepas itu yakni menunggu peralatan yang diperlukan untuk mencetak KIA. Dikatakannya bahwa alat cetak KIA memang khusus sehingga berbeda dengan mesin cetak KTP dewasa. Nantinya, pembuatan KIA akan dibagi menjadi dua tahapan yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 6-16 tahun.

Disamping itu, Pemerintah pusat pun telah menetapkan target pada tahun 2020 mendatang sebanyak 70% penduduk harus memiliki akta kelahiran.
Sehingga untuk mendorong terwujudnya target tersebut, dimulai saat ini anak dengan rentang usia 0-18 tahun diharapkan telah memiliki kartu identitas.

Saat ini masih sekitar 21% anak yang belum memiliki akta kelahiran. Pihaknya pun terus berupaya melalui kerjasama dengan berbagai instansi terkait seperti sekolah dari tingkat Sekolah Dasar dan lanjutan untuk memberikan sosialisasi
terkait kepemilikan Akta Kelahiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya