Kartu identitas anak di Kulonprogo belum dicetak karena belum ada anggaran dan belum terlalu dibutuhkan
Harianjogja.com, KULONPROGO – Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), mulai Tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk KIA.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Meski demikian, berdalih tak ada anggaran maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo belum akan melakukan pengadaan KIA tahun ini.
Kepala Disdukcapil Kulonprogo, Julistiyo menyatakan bahwa tahun ini tidak akan ada pengadaan KIA. Pasalnya, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kulonprogo membuat hal tersebut bukan menjadi salah satu prioritas.
Lebih lanjut, ia juga meragukan jika keberadaan KIA akan didukung dengan layanan publik yang tersedia di Kulonprogo.
Menurutnya, tingkat kebutuhan KIA di Kulonprogo sendiri masih rendah jika dibandingkan dengan kota-kota lainnya. Namun, Julistiyo tak menampik bahwa akan terus melihat perkembangan penggunaan KIA di daerah lainnya.
Jika memang berjalan dengan baik, ia menyatakan akan mempertimbangkan pengadaan kartu bagi anak usia di bawah umur ini. “Saya tidak keberatan jadi follower jika soal KIA,” jelas Julistiyo.