SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu identitas anak. (Ahmad Wakid/JIBI/Solopos)

Kartu identitas anak akan diberikan kepada anak-anak di Tulungagung.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Sekitar 25.000 anak di Kabupaten Tulungagung bakal segera menerima kartu identitas anak (KIA) selama kurun 2018. Kartu itu layaknya kartu tanda penduduk (KTP) sebagaimana dimiliki warga dewasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kartu identitas anak atau KIA ini merupakan program nasional yang sedang dilakukan uji coba pelaksanaannya di beberapa daerah di Indonesia. Tulungagung menjadi salah satu daerah yang mendukung program ini,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung Justi Taufik di Tulungagung, Sabtu (3/2/2018).

Dia mengakui jumlah tersebut masih jauh dibanding total penduduk usia anak, sejak baru lahir hingga sebelum usia 17 tahun yang di Tulungagung ini diperkirakan mencapai 250.000 anak.

“Daerah-daerah yang sudah melaksanakan program KIA ini merupakan kota/kabupaten yang ditunjuk oleh pusat dan mendapat bantuan dari pusat,” katanya.

Namun, Tulungagung memilih jalur mandiri sehingga program KIA dilaksanakan menggunakan APBD Tulungagung 2018 sebesar Rp500 juta. Anggaran tersebut selanjutnya digelontor operasional serentak dengan target 10 persen dari 250.000 jumlah anak yang ada di Tulungagung, atau sekitar 25.000 anak, dengan cara menggandeng lembaga sekolah tingkat SD/MI se-Kabupaten Tulungagung.

“Untuk senjutnya penganggaran dilakukan bertahap sampai seluruh anak mendapat KIA,” katanya.

Adapun syarat dalam kepengurusan KIA ini, yaitu anak yang sudah memiliki akte kelahiran. Sedangkan yang belum memiliki akte kelahiran, lebih baik mengurus dulu akte kelahirannya.

“Kami ambil sampel dari 209 lembaga tingkat SD/MI yang dekat, sehingga kami bisa mencaetak saat ini sekitar 250 KIA,” katanya.

Justi menuturkan, tujuan kepemilikan KIA sendiri yakni untuk identitas jati diri anak. Kalau mereka belum dewasa maka anak wajib memiliki KIA, namun kalau sudah dewasa harus memiliki KTP elektronik. Untuk usia kepemilikan KIA dimulai dari usia 0 hingga 17 tahun.

“Dengan KIA dapat mempermudah ketika anak memesan tiket kereta api, tanpa harus repot membawa kartu keluarga (KK), jadi cukup dengan KIA,” kata Justi.

Dalam pelaksanaan program nasional tersebut Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung mendapatkan dua unit mobil pelayanan administrasi kependudukan.

Satu unit mobil digunakan untuk kegiatan pencetakan administrasi kependudukan, sedangkan satu unit lainnya untuk pencatatan administrasi.

“Ini adalah merupakan upaya dari Pemkab Tulungagung untuk mempercepat pelayanan kepada warga masyarakat, dan sekiranya dapat diketahui bersama memang dengan keterbatasan alat mengakibatkan antrean panjang,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya