SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas perbankan Bank Jateng. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) diadukan pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, Selasa (14/1/2014). Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Solo yang menjadi nasabah Bank Jateng merasa dirugikan karena tidak dapat menggunakan fasilitas bank tersebut melalui kartu debit Gold.

Taufiq, sapaan Ketua Ikadin Solo, saat ditemui Solopos.com seusai prasidang di Kantor BPSK Solo, Kamis (23/1/2014), mengatakan dirinya terpaksa mengajukan aduan itu karena BPD Jateng tak pernah bisa memberikan jawaban nyata atas somasi yang sudah disampaikan. Dia menceritakan, sebelumnya dirinya melayangkan somasi BPD Jateng, karena kartu Gold BPD Jateng bertuliskan Prima Debit tidak dapat digunakan untuk bertransaksi di sejumlah pusat perbelanjaan yang menerima pembayaran melalui kartu debit berlogo Prima Debit.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Padahal, lanjut dia, keunggulan kartu itu sebagaimana disampaikan pihak bank, seharusnya dapat digunakan di toko yang menggunakan mesin EDC Prima. Somasi itu bernomor 109/SMS/LF.MT&P/XII/2013 tertanggal 5 Desember. “April, September, dan November 2013 lalu saya menggunakan kartu debit itu di toko yang bisa menerima pembayaran dengan kartu debit berlogo Prima Debit. Ya di Matahari, Alfamart, Indomaret, Sami Luwes, Goro Assalam, Kartika Sellular, semua menolak kartu itu. Bukan karena rekening saya kosong, tapi kartu itu yang memang tidak dapat digunakan,” terang Taufiq.

Atas kejadian itu BPD Jateng dinilai dia telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal itu menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang memroduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang; f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut.”

Taufiq merasa dirugikan baik secara material dan imaterial. Kerugian material dialami karena meski kartu tidak dapat digunakan. Taufiq mengklaim tabungan di rekeningnya tetap dipotong Rp2.500 per bulan sebagai biaya administrasi. Ia menginformasikan, ia menjadi nasabah di Bank BPD yang kini menjadi Bank Jateng sejak 1993. Sedangkan, ia memiliki kartu debit Gold sejak 1998.

Taufiq menghitung kerugian yang dialaminya sebesar Rp600.000. Kerugian imaterial dialaminya karena dia merasa dipermalukan. “Kalau kartu debit itu bisa digunakan sebagaimana mestinya, masalah saya anggap selesai. Tapi kalau tidak saya minta pihak bank menarik semua kartu debit dari setiap nasabah,” tutup Taufiq.

Sementara itu, anggota tim hukum PT BPD Jateng, Darwanto, saat dimintai konfirmasi Solopos.com enggan berkomentar. Namun, dalam prasidang, Darwanto menyatakan akan berupaya memperbaiki ketidaknyamanan Taufiq dalam dua pekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya