SOLOPOS.COM - Kolase foto pelaku pencurian dengan modus transfer uang melalui kartu ATM yang tertinggal, TP (kiri) beserta barang bukti. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Solopos.com, BANYUMAS — Nasib sial dialami seorang pria bernama Mohamad Andy Triyono, 27, warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Uang yang ada di dalam ATM miliknya dikuras oleh seseorang yang tidak dikenal.

Kejadian tak mengenakkan ini terjadi pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Andy sedang melakukan transaksi di gerai mesin ATM Bank Mandiri yang berlokasi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Usai melakukan transaksi, korban keluar dari gerai mesin ATM tersebut dan menuju mobil untuk melanjutkan perjalanan pulang ke rumah.

Di tengah perjalanan, sekitar pukul 13.12 WIB, Andy menerima pesan pemberitahuan dari Bank Mandiri melalui SMS Banking yang menginformasikan bahwa dari rekeningnya telah ada transaksi berupa transfer uang senilai Rp20 juta ke rekening orang lain.

Selang dua menit kemudian, korban kembali menerima pesan pemberitahuan mellaui SMS Banking yang menyebutkan jika dari rekeningnya telah terjadi transaksi transfer senilai Rp20 juta lagi ke rekening orang lain.

Kasatreskrim polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, mengatakan lantaran penasaran dengan transaksi itu, korban kemudian segera mengecek dompet. Ternyata kartu ATM miliknya tidak ada di dalamnya. Dia kemudian kembali ke gerai ATM Bank Mandiri di depan Kantor OJK Purwokerto karena menduga kartunya tertinggal di dalam mesin.

“Sesampainya di gerai ATM Bank Mandiri tersebut, korban mencari kartu ATM miliknya di seputaran tempat itu, namun tidak ditemukan,” kata dia, Kamis (1/6/2023).

Dia menjelaskan korban kemudian mendatangi Bank Mandiri Kantor Cabang Utama Purwokerto untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Korban juga meminta pencetakan rekening korban untuk mengetahui daftar transaksi rekeningnya.

Setelah mendapatkan cetakan rekening koran tersebut, korban mengetahui ada dua kali transaksi transfer dana keluar masing-masing sebesar Rp20 juta tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, yakni transfer pertama ke rekening Bank Mandiri atas nama seseorang berinisial APP dan transfer kedua ke rekening Bank Mandiri atas nama seseorang berinisial TP.

Menurut dia, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp40 juta akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku berinisial TP, 30, di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat pada hari Rabu [31/5/2023] beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat bernomor polisi R 4513 CR, kartu ATM Bank Mandiri milik korban, kartu ATM milik pelaku, dan struk bukti transfer yang dilakukan pelaku,” jelasnya.

Kasatreskrim mengatakan pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui pemilik rekening Bank Mandiri berinisial APP merupakan rekan dari TP.

“Kami masih mendalami keterlibatan APP dalam kasus ini dan untuk sementara yang bersangkutan berstatus sebagai saksi. Sementara untuk TP bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya