SOLOPOS.COM - Sejumlah calon pembeli memilih sapi di Pasar Ternak, Jati, Kudus, Jawa Tengah,Selasa (26/1/2016).(JIBI/Antara Foto/Yusuf Nugroho)

Kartel daging sapi mendorong KPPU menghukum sejumlah importir dan feedloter sapi.

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu perusahaan yang divonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PT Tanjung Unggul Mandiri, tengah menyiapkan berkas pengajuan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Perusahaan penggemukan sapi di Teluknaga, Banten ini berharap ada keadilan yang didapat dari langkah hukum yang akan diambil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum PT Tanjung Unggul Mandiri, Nurmalita Malik, mengatakan kliennya sudah pasti mengajukan keberatan di PN Tangerang. “Kami akan menunggu salinan putusannya dalam kurun dua pekan ini, kemudian kami pelajari dan kami bawa ke ranah pengadilan negeri sesegera mungkin,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Senin (25/4/2016).

Tidak hanya kliennya, beberapa terlapor yang berdomisili di Tangerang juga akan menyambangi Pengadilan Negeri setempat. Mereka antara lain PT Brahman Perkasa Sentosa, PT Lembu Jantan Perkasa dan PT Legok Makmur Lestari. Sedangkan sisanya tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Subang, Bandung, hingga Lampung.

Ekspedisi Mudik 2024

Nurmalita menjelaskan pihaknya akan serius membawa kasus tersebut ke jalur hukum yang lebih tinggi. Dia menolak keputusan KPPU yang dianggap berat sebelah dan terkesan dipaksakan.

Sidang tersebut menyebut PT Tanjung Unggul Mandiri merupakan terlapor yang mengeruk keuntungan paling besar dari kasus kartel sapi impor ini. Oleh karena itu klien Nurmalita ini dijatuhi denda tertinggi di antara terlapor lainnya, yaitu Rp21 miiar.

Nurmalita menilai putusan majelis komisi KPPU tidak berimbang dan hanya membenarkan logika dari investigator. Padahal, hasil penyelidikan analisis ekonomi oleh investigator dianggap minim fakta, hanya berdasarkan asumsi semata.

Putusan sidang menyebutkan bahwa PT Tanjung Unggul Mandiri mendapat jatah kuota impor yang paling banyak di antara terlapor lainnya. Oleh karena itu KPPU memberi denda terbanyak dengan pertimbangan perusahaan tersebut menikmati keuntungan kartel yang melimpah.

“Putusan itu kan tidak berdasar. Kuota impor yang klien kami peroleh itu murni dari pemerintah. Bukan kami atau asosiasi yang menentukan,” ujarnya.

Lagipula, kata dia, sedikit dan banyaknya kuota impor sapi yang diberikan ke pengusaha pengimpor tergantung dari realisasi penyaluran sapi ke pasaran. Dia menekankan realisasi penyaluran sapi impor oleh kliennya selalu mencapai 100%. Pasalnya, apabila realisasi penyaluran kurang dari 80%, feedloter tidak akan diberi kuota oleh pemerintah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano mendukung dan mendorong feedloter untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Dia tidak terima perusahaan di bawah asosiasinya dituduh melakukan perjanjian untuk menahan pasokan sapi impor.

Tujuannya, agar pengimpor sapi di Indonesia mendapatkan keadilan dan rasa aman berbisnis di negeri sendiri. “Porsi sapi impor untuk kebutuhan di pasaran hanya 20% sementara sisanya adalah sapi lokal. Tapi kenapa feedloter yang disalahkan atas gonjang ganjing harga di pasaran,” katanya.

Secara hukum, lanjut Joni, analisis ekonomi yang dipaparkan oleh investigator hanya berdasarkan hitungan asumsi. Majelis komisi hanya membenarkan apa yang disuguhkan oleh timnya. Seperti diketahui, peran penyidik, investigator dan hakim bernaung dalam satu lembaga yang sama. Oleh karena itu, keadilan putusan dari KPPU disangsikan.

Lino menilai KPPU tidah boleh semena-mena terhadap para importir. Pengusaha pengimpor sapi hanya merupakan operator dari kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian. “Kami pasti mengajukan banding. Kami tidak terima disalahkan dan diberi predikat pelaku kartel,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya