SOLOPOS.COM - Ilustrasi sapi (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Kartel daging sapi disidangkan KPPU dan 32 feedloter sapi dihukum.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan feedloter sapi yang dituduh melakukan praktik kartel sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Jumat (22/4/2016) sore ini menyatakan bahwa semua perusahaan terlapor, tanpa terkecuali, telah melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Investigator KPPU Arnold Sihombing mengatakan 32 perusahaan pengimpor sapi itu telah terbukti bekerja sama menahan dan mengatur pasokan sapi ke Jabodetabek. Hal ini yang menyebabkan pasokan sapi hidup baik di rumah pemotongan hewan maupun di pasaran sangat berkurang. Alhasil, harga sapi melambung sejak 2012 dan mencapai puncak pada periode Juli-Agustus 2015 di kisaran Rp130.000 perkilogram.

“Oleh karena bukti-bukti tersebut, majelis hakim memberikan sanksi kepada 32 terlapor sapi berupa pembayaran denda mulai dari Rp300 juta hingga Rp21 miliar,” katanya, Jumat (22/4/2016).

Arnold menambahkan, KPPU telah mengantongi bukti kuat berupa salinan dan rekaman pengakuan dari beberapa pihak terlapor yang terungkap di persidangan. Adalah PT Fortuna Megah Perkasa selaku Terlapor X, PT Sadajiwa Niaga Indonesia sebagai Terlapor XVIII, dan PT Andini Persada Sejahtera sebagai Terlapor II telah mengakui adanya pemantauan harga melalui asosiasi.

Pemantauan harga tersebut, lanjut dia, akan menjadi pola pengaturan pasokan sapi ke Jabodetabek. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan ke-32 perusahaan tersebut harus membayar denda sesuai putusan yang disebut oleh majelis hakim. Dari awal, pihaknya memang meyakini terdapat persekongkolan yang dilakukan oleh perusahaan sapi impor untuk menahan pasokan keluar

“Keputusan ini sifatnya mutlak setelah KPPU menggelar investigasi perkara sejak September 2015,” ujarnya. Namun, jelas Syarkawi, pihak terlapor dapat mengajukan keberatan terhadap denda yang diberikan dalam kurun 14 hari kerja setelah salinan putusan didapat.

Apabila terlapor mengajukan keberatan, sidang akan digelar di pengadilan negeri wilayah masing-masing. Para terlapor berstatus pemohon sedangkan KPPU akan berperan sebagai termohon.

Kuasa hukum sejumlah terlapor, Rian Hidayat, dari kantor hukum Total Consulting mengatakan kliennya tidak terima dengan putusan KPPU. Dia mempertegas tidak akan membayar denda sebelum mengajukan laporan keberatan.

Adapun, dia mewakili terlapor I PT Andini Karya Makmur, Terlapor V PT Andini Agro Loka, Terlapor XXII PT Kariyana Gita Utama, Terlapor XXIX PT Kadila Lestari Jaya, Terlapor XXX CV Mitra Agro Sangkuriang dan Terlapor XXX1 CV Mitra Agro Sampurna.

“Kami tentu akan mengajukan keberatan kepada KPPU. Bukan masalah dendanya tetapi lebih kepada status pelaku kartel yang dialamatkan ke klien kami,” katanya.

Dia menyebutkan kliennya dikenakan denda beragam mulai dari Rp900 juta hingga Rp2 miliar. Pihaknya dan beberapa terlapor lainnya dituduh menahan 3.000 ekor pasokan sapi ke Jabodetabek. Hal itu yang dianggap membuat kelangkaan daging sapi di Jabodetabek sehingga harga daging melonjak sejak tiga tahun terakhir.

Menurut Rian, sidang yang digelar KPPU tidak berpengaruh signifikan untuk menurunkan harga daging sapi di pasaran selama kran kuota impor tidak dibuka. “Yang ada pengimpor sapi malah takut kalau bisnisnya sedikit dikenai denda. Kalau tidak ada impor lagi, Indonesia belum bisa berharap sepenuhnya pada sapi lokal,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya