SOLOPOS.COM - Ilustrasi Daging Sapi (Dok/JIBI/Solopos)

Kartel daging sapi menjadi kasus serius yang ditangani KPPU. Meski dihukum denda, perusahaan-perusahaan feedloter sapi hendak melawan.

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 32 terlapor kartel sapi akan mengajukan keberatan putusan dan berencana untuk ambil banding melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan-perusahaan feedloter itu tidak terima dengan putusan majelis hakim KPPU yang menjatuhkan denda dan menyematkan status pelaku kartel kepada mereka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seluruh terlapor diberi waktu selama 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan kepada majelis KPPU. Dalam kurun tersebut, terlapor belum berkewajiban membayar denda pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha.

Kuasa hukum sejumlah terlapor, Rian Hidayat dari kantor hukum Total Consulting, mengatakan kliennya tidak terima dengan putusan KPPU. Dia mempertegas tidak akan membayar denda sebelum mengajukan laporan keberatan. Selain itu pihaknya juga akan mengajukan banding.

Dia mewakili terlapor I PT Andini Karya Makmur, Terlapor V PT Andini Agro Loka, Terlapor XXII PT Kariyana Gita Utama, Terlapor XXIX PT Kadila Lestari Jaya, Terlapor XXX CV Mitra Agro Sangkuriang dan Terlapor XXX1 CV Mitra Agro Sampurna. “Kami tentu akan mengajukan keberatan kepada KPPU dan akan memperjuangkan ke tingkat banding ” katanya kepada Bisnis/JIBI, Minggu (24/3/2016).

Dia menyebutkan kliennya dikenakan denda beragam mulai dari Rp900 juta hingga Rp2 miliar. Baginya, besaran denda bukan menjadi masalah utama melainkan status pelaku kartel yang harus disandang oleh kliennya.

Menurutnya, putusan sidang di KPPU yang digelar Jumat (22/4/2016) dinilai masih janggal. Hasil sidang menyebutkan bahwa perusahaan pengimpor sapi melakukan perjanjian untuk menahan sapi keluar. Selain itu, ke-32 perusahaan juga dituduh secara bersama-sama menentukan harga jual.

“Padahal di putusan sidang yang dibacakan tidak disebutkan berapa harga acuan daging sapi. Patokan harganya tidak ada tetapi kami dituduh melakukan kartel,” jelasnya.

Pihaknya dan beberapa terlapor lainnya dituduh menahan 3.000 ekor pasokan sapi ke Jabodetabek. Hal itu yang dianggap membuat kelangkaan daging sapi di Jabodetabek sehingga harga daging melonjak sejak tiga tahun terakhir.

Menurut Rian, sidang yang digelar KPPU tidak berpengaruh signifikan untuk menurunkan harga daging sapi di pasaran selama kran kuota impor tidak dibuka. “Yang ada pengimpor sapi malah takut kalau bisnisnya sedikit-sedikit dikenai denda. Kalau tidak ada impor lagi, Indonesia belum bisa berharap sepenuhnya pada sapi lokal,” tuturnya.

Rian mengaku akan segera mengajukan keberatan putusan ke KPPU pada pekan ini. Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyebutkan putusan majelis hakim tidak dapat diganggu gugat. Denda yang telah dijatuhkan pada 32 perusahaan telah melalui kajian tim investigasi kartel sapi. Riset yang dilakukan KPPU terhadap terlapor dimulai sejak September 2015.

Dia mengimbau ke-32 perusahaan tersebut harus membayar denda sesuai putusan yang disebut oleh majelis hakim. “Keputusan ini sifatnya mutlak setelah KPPU menggelar investigasi perkara sejak akhir tahun lalu,” ujarnya.

Namun, jelas Syarkawi, pihak terlapor dapat mengajukan keberatan terhadap denda yang diberikan dalam kurun 14 hari kerja setelah salinan putusan didapat.Perusahaan terlapor memiliki hak untuk mempelajari dan mengkaji putusan yang diberikan oleh majelis. Apabila terlapor mengajukan keberatan, sidang akan digelar di pengadilan negeri wilayah masing-masing. Para terlapor berstatus pemohon sedangkan KPPU akan berperan sebagai termohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya