SOLOPOS.COM - Pekerja melakukan bongkar muat beras di Gudang Bulog Banyakan Sub Divre V Kediri, Jawa Timur, Rabu (7/1/2015). Beras Bulog itu selanjutnya didistribusikan ke wilayah seputaran Kediri. Bulog Sub Divre V Kediri menggelar operasi pasar khusus cadangan beras pemerintah (OPK CBP) dengan menyalurkan 3.182 ton beras untuk warga miskin di Kediri. Langkah itu dimaksudkan untuk mengisi program beras untuk rakyat miskin (raskin) 2015 yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi dari pemerintah pusat, serta untuk mengantisipasi terjadinya gejolak harga beras di pasaran. (JIBI/Solopos/Antara/Rudi Mulya)

Kartel beras dinilai menjadi ancaman perdagangan komoditas pokok masyarakat itu, sehingga Komisi Pengawasa Persaingan Usaha (KPPU) pun melakukan pengawasan ketat.

Madiun.com, SURABAYA – Beras dinilai Komisi Pengawasa Persaingan Usaha (KPPU) berpotensi memicu munculnya kartel atau persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditas tertentu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pemikiran itu, Komisi Pengawasa Persaingan Usaha kini mengawasi lebih dari 200 pedagang besar beras yang tersebar di Indonesia. Angka itu didapatkan KPPU dari asumsi pedagang beras yang memiliki gudang besar di setiap provinsi kini berjumlah lima hingga tujuh pihak.

Ketua Komisi Pengawasa Persaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan struktur perdagangan komoditi beras bersifat oligopoli sehingga potensi terjadi kartel beras sangat tinggi, apalagi pemerintah melakukan impor beras 1 juta ton untuk cadangan beras nasional. Dikhawatirkan, kondisi tersebut bisa berimbas pada daerah-daerah lain yang sejatinya surplus stok beras dan bisa berpotensi terjadi kartel.

“Sejak dulu beras adalah kebutuhan pokok yang posisinya startegis sehingga menjadi pengawasan kami. Kalau berdasarkan perhitungan bahwa beras itu surplus, tapi tidak ada barangnya, menurut kacamata KPPU barangnya disimpan dan ditahan,” katanya dalam Forum Jurnalis Komisi Pengawasa Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (11/11/2015).

Komisioner Komisi Pengawasa Persaingan Usaha Saidah Sakwan mengatakan KPPU meminta agar pemerintah mengvaluasi kembali kepastian data produksi beras atau stok beras dengan jumlah kebutuhan konsumsi sebelum melakukan impor. “Kami mengingatkan agar sebelum impor dievaluasi dengan mencocokan input dan output karena jangan sampai kondisi ini menjadi perburuan para pedagang besar,” katanya.

Komisi Pengawasa Persaingan Usaha, lanjutnya, akan memanggil dan memproses pedagang beras apabila nantinya KPPU menemukan adanya kartel beras. “KPPU sudah punya data para pemain beras ini karena kami melakukan riset  soal ini, dan kami akan terus monitor kalau ada tindakan yang mengarah pada kartel,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya