SOLOPOS.COM - Alexis Sanchez merayakan golnya dalam sebuah laga di EPL. Ist/rtr

Karier pemain Alexis Sanchez yang disarankan pindah ke Bayern Munchen.

Solopos.com, SOCHI – Masa depan Alexis Sanchez sedang dispekulasikan di Arsenal. Rekan setimnya di Timnas Chile, Arturo Vidal, pun menyarankan Sanchez untuk hengkang ke klubnya, Bayern Munchen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masa depan Sanchez dispekulasikan lantaran kontraknya bakal habis pada musim panas tahun depan. Namun hingga kini belum ada kata sepakat antara Sanchez dan Arsenal soal kontrak baru. Rencananya, Arsenal akan kembali meyakinkan Sanchez usai Piala Konfederasi 2017.

Situasi tersebut membuat Sanchez diminati banyak klub. Selain Bayern, masih ada Chelsea, Manchester City, dan Juventus yang menginginkan servis mantan pemain Udinese dan Barcelona itu. Vidal pun lebih ingin Sanchez meninggalkan Arsenal dan memilih Bayern sebagai klub selanjutnya.

“Kita lihat saja apakah Alexis akan datang [ke Bayern]. Aku belum tahu,” ucap Vidal seperti dikutip dari Bild, Minggu (25/6/2017).

“Aku kenal dia dengan baik. Dia adalah pemain yang spektakuler. Dan dengan dia, kami jelas akan semakin bagus.”

Andai Sanchez meninggalkan Arsenal, maka banderolnya diyakini akan mencapai 50 juta poundsterling. Meski begitu, Die Roten akan kesulitan bersaing dengan rival-rivalnya dalam kaitannya dengan gaji.

Setelah meraih titel kelima Bundesliga secara berturut-turut, Bayern masih akan dibebani target untuk menjuarai Liga Champions. Vidal optimistis menatap musim depan. “Kami sudah memiliki banyak pemain level teratas. Kamia dalah klub terbaik di dunia,” cetus Vidal.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

Jokowi batal Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalencana, Gibran Tak Disebut

Jokowi batal Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalencana, Gibran Tak Disebut
author
Mariyana Ricky P.D Kamis, 25 April 2024 - 13:48 WIB
share
SOLOPOS.COM - Penerima Penghargaan Satyalancana Bhakti Praja Nugraha dalam Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVIII digelar di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024). (Istimewa/Instagram)

Solopos.com, SURABAYA – Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVIII digelar di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024) batal dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun digantikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Selain itu, Wali Kota Solo yang juga Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka juga urung mendapatkan Penghargaan Satyalancana Bhakti Praja Nugraha dalam upacara tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, upacara dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Selang 10 menit, upacara ditunda karena hujan yang mengguyur deras yang kemudian dilanjutkan kembali sekitar pukul 08.28 WIB.

Dalam upacara ini, Mendagri Tito Karnavian menjadi inspektur upacara. Kemudian laporan perwira upacara oleh Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie dan komandan upacara, yaitu Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai.

Koran Solopos

Mendagri Tito kemudian menyematkan Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada 14 kepala daerah yang berprestasi. Padahal sebelumnya, dijadwalkan ada 15 kepala daerah yang menerima penghargaan.

Satu kepala daerah yang batal mendapatkan penghargaan itu adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Sehingga, hanya 14 kepala daerah yang disemati Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha yaitu:

– Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si.

– Bupati Sumedang Jawa Barat Periode 2018-2023 Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M.

– Bupati Kulon Progo D.I. Yogyakarta Periode 2017-2022 Drs. H. Sutedjo

– Bupati Wonogiri Jawa Tengah Periode 2021-sekarang Joko Sutopo

Emagazine Solopos

– Bupati Banyuwangi Jawa Timur Periode 2021-sekarang Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, S.Pd.

– Bupati Bojonegoro Jawa Timur Periode 2018-2023 Dr. Hj. Anna Mu’awanah

– Bupati Badung Bali Periode 2021-2024 I Nyoman Giri Prasta, S.Sos.

– Bupati Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan Periode 2018-2023 Drs. H. Achmad Fikry, M.A.P.

– Bupati Konawe Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 Kery Saiful Konggoasa

– Wali Kota Medan Sumatera Utara Periode 2021-sekarang Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M.

– Wali Kota Serang Banten Periode 2018-2023 Dr. H. Syafrudin, S.Sos., M.Si.

Interaktif Solopos

– Wali Kota Bogor Jawa Barat Periode 2019-2024 Dr. H. Bima Arya Sugiarto

– Wali Kota Surabaya Jawa Timur Periode 2021-sekarang Eri Cahyadi, S.T., M.T.

– Wali Kota Denpasar Bali Periode 2021-sekarang I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E.

Dalam sambutannya, Tito menyampaikan terima kasih kepada penerima penghargaan dan telah bekerja dengan baik di berbagai bidang.

Menurut Tito, penilaian tersebut tidak semata hanya dilakukan oleh Kemendagri, tapi juga berbagai instansi terkait baik di kementerian atau lembaga negara lainnya. Bahkan juga melibatkan pihak eksternal seperti halnya para akademisi maupun sejumlah organisasi non-pemerintah.

“Kita harus bangga. Ini bukan pesanan atau karena diintervensi oleh pihak lain,” ucap Tito, dilansir Antara.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil EPPD 2023. Penilaian dilakukan dari ratusan indikator, termasuk evaluasi dampak kinerja yang langsung dirasakan publik, seperti upaya penurunan kemiskinan dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.



Gibran urung mendapatkan Penghargaan Satyalancana, namun penghargaan dari Kemendagri atas keberhasilan kepemerintahan yang dipimpin di daerah.

“Beliau (Gibran) menerima penghargaan dari Kemendagri, kinerja pemerintah yang cukup baik, bersama-sama dengan wali kota, kabupaten (bupati), dan provinsi (gubernur),” jelasnya.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bangga Surabaya (@surabaya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Mulai Hari ini, Tarif Parkir di Salatiga Naik! Segini Besarannya

Mulai Hari ini, Tarif Parkir di Salatiga Naik! Segini Besarannya
author
Mariyana Ricky P.D Kamis, 25 April 2024 - 13:23 WIB
share
SOLOPOS.COM - Juru parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Salatiga saat melayani pengguna parkir di hari pertama kenaikan tarif parkir, Kamis (25/4/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA – Mulai hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga resmi menaikkan tarif parkir tepi jalan umum untuk semua jenis kendaraan.

Perincian kenaikan, untuk sepeda motor sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya dari semula Rp1.000 menjadi Rp2.000 per unit per parkir. Tarif parkir kendaraan bermotor roda empat juga naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 per unit per parkir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kenaikan juga dialami untuk kendaraan bermotor roda enam, yang naik menjadi Rp5.000 per unit per parkir. Sedangkan kendaraan bermotor beroda lebih dari enam naik menjadi Rp12.000 per unit per parkir.

Terkait kenaikan tarif parkir tersebut, Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Salatiga Sri Satuti mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat jauh hari sebelumnya.

Koran Solopos

Pihak Dishub juga telah memasang sejumlah spanduk di sejumlahmlokasi parkir di Jalan Jenderal Sudirman terkait kenaikan tarif parkir.

“Sesuai tugas kami mensosialisasikan dengan surat edaran dari Bu Sekda sampai ke RT dan RW. Selain itu pasang juga spanduk dan website milik Dishub dan Pemkot Salatiga,” terang Sri Satuti saat ditemui Solopos.com, Kamis (25/4/2024).

Dikatakan, dengan adanya kenaikan tarif parkir itu pihaknya juga telah melakukan edukasi terhadap para jukir untuk menambah pelayanan parkir. Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman meskipun ada kenaikan tarif.

Emagazine Solopos

“Hari ini kita juga lakukan monitoring di lapangan yang dilakukan dari Dishub untuk memastikan tarif parkir tersebut mulai berlaku hari ini,” terang Sri Satuti.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menyebut, kenaikan tarif tersebut menjadi hal yang normal.

Mengingat sudah puluhan tahun tarif parkir di Kota Salatiga tidak naik. Terkait kenaikan itu sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Interaktif Solopos

“Kami juga sudah lakukan study banding dengan berbagai daerah. Memang sudah saatnya naik. Tapi juga harus diimbangi dengan fasilitas. Juga harus ada karcis, yang tidak mendapat karcis harus membayar,” kata Dance.

Salah seorang pengguna parkir, Arif mengaku tak masalah dengan kenaikan tarif parkir tersebut. Sebab di beberapa daerah lain tarif parkir sepeda motor juga sudah Rp2.000. Meski begitu, ia meminta agar jukir lebih aktif dalam melayani masyarakat setelah adanya kenaikan tarif ini.

“Kalau ada kenaikan ini enggak masalah. Tapi jukir juga harus lebih cekatan tidak hanya minta uangnya saja. Jadi kita ngasih itu ikhlas, karena ini kan jasa ya,” ungkapnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

UU Pemilu bakal Direvisi, Evaluasi Presidential Threshold sampai Sistem Pemilu

UU Pemilu bakal Direvisi, Evaluasi Presidential Threshold sampai Sistem Pemilu
author
Mariyana Ricky P.D Kamis, 25 April 2024 - 13:19 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – DPR akan merevisi Undang-undang tentang Pemilu (UU Pemilu) untuk mengevaluasi sejumlah aturan ihwal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) hingga sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan pihaknya sudah berdiskusi untuk melakukan penyempurnaan sistem kepemiluan. Apalagi, masa pemerintahan baru akan segera dimulai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di awal masa kerja menjadi waktu yang efektif untuk mengevaluasi Undang-undang Pemilu yang jauh dari masa pemilunya, sehingga betul-betul objektif sehingga punya waktu untuk mengusulkan,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (25/3/2024) via Bisnis.com.

Dari hasil pembicaraan awal, terdapat sembilan isu krusial yang dirasa perlu dirumuskan kembali dalam peraturan perundang-undangan. Perinciannya, ada lima isu klasik dan empat isu kontemporer.

Koran Solopos

Untuk lima isu klasik itu: Pertama, terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos langsung nama calon legislatif. Apakah sistem tersebut perlu diperbaiki mengingat makin maraknya politik uang.

Kedua, evaluasi presidential threshold 20%.  Ketiga, evaluasi parliamentary threshold (ambang batas masuk parlemen) 4%. Keempat, distribusi district magnitude alias besaran kursi per daerah pemilihan. Kelima, mengenai sistem perhitungan konversi suara ke kursi.

Sementara itu untuk empat isu kontemporer: Pertama, soal keserentakan antara penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg).

Emagazine Solopos

“Apakah memang ini yang terbaik? Misalnya pilpres dan pileg disatukan, padahal dulu kita tahun 2014 kan itu dibedakan. Salah satu contoh misalnya hasil pemilu sebelumnya yang lima tahun lalu, itu dipakai sekarang. Apakah itu up to date atau tidak?” jelas Doli.

Kedua, terkait penggunaan sistem digital atau elektronik dalam penyelenggaraan pemilu. Apalagi, lanjutnya, pengguna aplikasi Sirekap banyak disoroti dalam ajang Pemilu 2024. Ketiga, politik mahar. UU kepemiluan selama ini dirasa kurang membicarakan secara rinci untuk menghambat perbuatan amoral selama pemilu.

“Tidak diatur secara detail bagaimana kalau orang tertangkap, misalnya orang melakukan money politic, politik transaksional, ini juga yang harus diperbaiki dalam Undang-undang kita itu,” ujarnya.

Interaktif Solopos

Kelima, ihwal rezim kepemiluan yang selama ini ada dua: pemilu dan pilkada. Nantinya, dualisme ini akan dievaluasi.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “DPR Segera Revisi UU Pemilu, Evaluasi Presidential Threshold hingga Sistem Pemilu”



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories