SOLOPOS.COM - Pria memadamkan api di hutan kawasan Palangkaraya, Kalimantan Tengah. (Reuters-Willy Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA – Komnas HAM menyebut dampak karhutla berupa kabut asap dan kerusakan lingkungan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi. Sebab, rakyat berhak hidup di lingkungan yang baik dan sehat seperti dijamin dalam undang-undang.

“Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 di pasal 9 di ayat 3 tertulis setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerja Sama Komnas HAM, Esrom Hamonangan Panjaitan, dalam diskusi publik yang diselenggarakan Komite Penghapusan Bensin Bensin Bertimbel (KPBB) di Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019), seperti dikabarkan Antara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Pakar Primata Khawatir Orangutan Punah Akibat Karhutla

Meski tidak masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, karena diatur dalam pasal yang berbeda dari UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, warga Indonesia seharusnya tidak merasakan dampak kerusakan lingkungan. Menurut Esrom, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat masyarakat sengsara.

Mantan Kepala Bidang Pemantauan dan Kajian Kualitas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu menilai kabut asap bukan hanya permasalahan daerah terdampak karhutla tapi juga permasalahan yang dialami oleh penghuni kota besar seperti Jakarta. Bedanya, warga Jakarta sudah terbiasa menghadapi polusi udara meski akhir-akhir ini tingkat polusi semakin parah, bahkan termasuk kualitas terburuk di dunia.

Baca juga: Kepala BNPB: Karhutla, Bukan Waktunya Saling Menyalahkan

Kabut asap akibat karhutla maupun hasil emisi dari kendaraan di kota besar sama-sama berdampak buruk bagi manusia yang menghirupnya. Sebab mengandung partikulat (partikel sangat halus) yang berbahaya untuk kesehatan, ungkapnya.

Pakar kualitas udara itu juga menegaskan pemerintah seharusnya melakukan upaya maksimal untuk memastikan masyarakat Indonesia hidup dengan udara bersih, sesuai dengan hak yang mereka miliki.

Baca juga: Karhutla Ancam Lereng Merbabu hingga November 2019

“Ini berhubungan sama HAM. Ini harus dipenuhi oleh pemerintah. Kenapa tidak bisa dipenuhi, mungkin ya, karena banyak yang ingin diurus di negara kita ini,” ungkapnya, merujuk kepada Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang berkaitan dengan HAM.

SDGs adalah 17 tujuan 169 capaian yang terukur dan tenggat yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda pembangunan untuk kemaslahatan manusia dan planet Bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya