SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — &lrm;Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ternyata punya alasan pribadi di balik pengajuan&nbsp;<span>Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama ke&nbsp;<span>Mahkamah Agung (MA). Seandainya dikabulkan, Ahok&nbsp;</span></span>berencana berkumpul bersama anak-anaknya setelah diberikan hak asuh anak oleh pengadilan pascaperceraian dengan Veronica Tan.</p><p>Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra Purnama, mengemukakan salah satu alasan Ahok bersikukuh mengajukan PK atas perkara penodaan agama beberapa waktu lalu yaitu karena ingin menjaga anak-anaknya setelah putusan hak asuh anak. Kendati demikian, karena PK yang diajukan Ahok telah ditolak oleh MA, hak asuh anak sementara jatuh kepada mantan isterinya, Veronica Tan.</p><p>"Memang Pak Ahok itu sangat ingin mempunyai hak asuh anak. Jadi Pak Ahok ingin PK yang diajukan itu dikabulkan dan cepat keluar dari tahanan untuk mengasuh anak-anaknya," tuturnya, Kamis (5/4/2018).</p><p>Dia juga menyayangkan sikap Mahkamah Agung yang telah menolak PK Ahok atas kasus penodaan agama beberapa waktu lalu. Dia berharap agar MA berani membela orang yang benar tanpa ada tekanan dari siapapun termasuk dari kelompok tertentu.</p><p>"Harusnya MA berani membela yang benar, biarpun langit runtuh. Ini kan murni bukan kasus hukum tapi ini kasus yang sebenarnya dipolitisasi," katanya.</p><p>Sebelumnya, tak lama setelah vonis 2 tahun penjara dijatuhkan PN Jakarta Utara, Ahok sempat berencana mengajukan banding. Namun, rencana permohonan banding itu dibatalkan sendiri oleh Ahok sehingga vonis tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap atau <em>inckracht</em>.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya