SOLOPOS.COM - Perwakilan warga menunjukkan satu bendel salinan surat keberatan dan tidak setuju yang dilayangkan ke Panitia Pilkades PAW Singopadu, Sidoharjo, Sragen, Senin (20/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN–Salah satu calon kepala desa (kades) yang juga eks narapidana (napi) Sukirdi angkat bicara untuk menanggapi adanya keberatan dari warga terkait dengan statusnya sebagai eks napi.

Adanya upaya keberatan dan tidak setuju itu dianggap Sukirdi sebagai upaya penjegalan terhadap pencalonannya dan dua calon lainnya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antarwaktu (PAW).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau masyarakat keberatan terhadap saya, ya biar mencari tahu. Semua sudah diatur. Pengadilan Negeri sudah menyerahkan surat bersih diri untuk saya. Dalam mengeluarkan surat itu berdasarkan kajian yang jlimet. Keberatan itu saya kira tidak mulus [murni] dari masyarakat, tetapi ada provokatornya yang ingin menaikkan salah satu calon. Hitung-hitungan perangkingan nilai itu sudah diatur Bupati [dalam Perbup No. 28/2022]. Ada calon yang nilainya nol, masyarakat mendukung situ supaya naik dan menjegal lainnya,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin (20/6/2022), di Balai Desa Singopadu, Sidoharjo, Sragen.

Dia mengatakan dulu ada yang mendemo dua calon lain dan kemudian dia merasa mendapat giliran dijegal.

Dia meminta Panitia Pilkades PAW harus netral. Sukirdi merasa dizalimi. Dia mengatakan dulu ada satu calon mencoba dijatuhkan lantaran belum lunas pajak. Dia mempertanyakan apa hubungannya kepengurusan pajak dengan Pilkades PAW.

Baca Juga: Warga Kirim Surat Keberatan 3 Calon Kades Pilkades PAW Singopadu

“Pengadilan sudah memberi surat kepada saya. Pengadilan tidak gegabah. Perabot saya lengkap. Saya dengar ada yang datang ke pengadilan, ke kepolisian, dan Bupati. Kami tidak masalah kalau ada warga yang keberatan. Kalau ada yang tidak puas silakan kalau mau melawan. Saya itu menjalani hukuman itu bukan dengan ancaman lima tahun, tetapi empat tahun sesuai dengan Pasal 303 bis KUHP. Kalau seperti ini terus kapan mau mendewasakan masyarakat,” jelasnya.

Calon kades lainnya, Paiman, yang disebut-sebut sebagai anggota Panitia Pilkades PAW Singopadu juga ikut menjelaskan duduk perkaranya.

Paiman saat ditemui wartawan menyampaikan awalnya Singopadu itu ada kekosongan kades kemudian dibentuk panitia Pilkades PAW.

Dalam pembentukan panitia Pilkades PAW itu, Paiman mengaku tidak datang karena memang tidak mau.

“Sekalipun saya belum pernah diajak panitia. Ada undangan saja belum pernah, apalagi di-jawil. Sejak awal saya sudah berniat untuk maju sebagai calon dalam Pilkades PAW ini. Awalnya ada Pak Carik [Sekdes] yang mau nyalon ternyata tidak jadi. Akhirnya saya memberanikan diri untuk menjadi calon kades,” ujarnya.

Baca Juga: 2 Mantan Napi Daftar Jadi Kontestan Pilkades PAW Singopadu Sragen

Paiman mengaku belum pernah mendapat surat menjadi panitia Pilkades PAW. Dia juga belum pernah tanda tangan rapat panitia. Dia tidak tahu siapa yang mengeluarkan SK itu.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades PAW Singopadu, Joko Widodo, menyampaikan Pilkades PAW Singopadu sampai pada tahapan penelitian berkas terakhir pada Senin dan akan diumumkan hasil penelitian berkas itu pada Selasa (21/6/2022).

Dia menyampaikan pada tahapan penelitian berkas ini intinya persyaratan terpenuhi.

“Saya sebagai panitia hanya melihat data persyaratan dan sebagainya. Pak Paiman memang masuk daftar panitia Pilkades PAW yang diputuskan BPD [Badan Permusyaratan Desa]. Dalam kegiatan semua kami undang. Pada perbup itu kalau BPD mencalonkan harus mengundurkan diri kalau panitia mencalonkan sepertinya tidak ada aturannya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya