SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan putusan banding terhadap terdakwa Susno Duadji dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan banding itu, PT DKI Jakarta menyatakan tidak akan melakukan penahanan terhadap mantan Kabareskrim ini. Namun menurut Juru bicara PT DKI Jakarta Achmad Sobari, jika nantinya sudah ada keputusan inkracht, tetap akan dilakukan eksekusi.

Lebih lanjut, Sobari mengatakan pertimbangan hukum tidak dinaikkan dan diturunkannya putusan banding terhadap vonis Susno, disebabkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah tepat. Sementara itu, penasihat hukum Susno, Zul Armain Aziz, ketika dihubungi terpisah mengaku belum mengetahui putusan banding terhadap kliennya itu. Namun, Zul menegaskan akan tetap mengajukan upaya hukum lain, yakni kasasi.[dtc/dev]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya