Jakarta [SPFM], Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan putusan banding terhadap terdakwa Susno Duadji dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan banding itu, PT DKI Jakarta menyatakan tidak akan melakukan penahanan terhadap mantan Kabareskrim ini. Namun menurut Juru bicara PT DKI Jakarta Achmad Sobari, jika nantinya sudah ada keputusan inkracht, tetap akan dilakukan eksekusi.
Lebih lanjut, Sobari mengatakan pertimbangan hukum tidak dinaikkan dan diturunkannya putusan banding terhadap vonis Susno, disebabkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah tepat. Sementara itu, penasihat hukum Susno, Zul Armain Aziz, ketika dihubungi terpisah mengaku belum mengetahui putusan banding terhadap kliennya itu. Namun, Zul menegaskan akan tetap mengajukan upaya hukum lain, yakni kasasi.[dtc/dev]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi