SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong>&nbsp;– Tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan terlihat meneteskan air mata dan sempat berpamitan kepada keluarganya pada saat hendak ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.</p><p>Karen tetap mengaku dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Bahkan menurutnya, selama menjadi Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen mengklaim telah berhasil menikkan laba Pertamina hingga dua kali lipat.</p><p>"Jadi yang perlu teman-teman ketahui, selama saya menjadi Dirut Pertamina, saya sudah menjalankan pekerjaan saya sebaik-baiknya. Bahkan Pertamina bisa meningkatkan laba 2 kali lipat selama saya menjadi dirut di sana," tuturnya menjawab pertanyaan <em>Bisnis/JIBI</em>, Senin (24/9/2018).</p><p>Tersangka Karen Agustiawan tidak mau berkomentar lebih jauh terkait penahanannya. Dia berharap pihak Kejaksaan Agung dapat bekerja secara profesional dan menjalankan proses hukum dengan baik.</p><p>"Saya tidak mau buat statement apa-apa dulu karena ini masih proses hukum. Biarkan proses hukum ini berjalan," katanya.</p><p>Tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.</p><p>Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, menjelaskan alasan tim penyidik melakukan penahanan terhadap Karen Agustiawan yaitu untuk memudahkan tim penyidik melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Selain itu, Adi juga menjelaskan penahanan itu dilakukan agar Karen tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.</p><p>"Memang betul, telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," tuturnya.</p><p>Karen Agustiawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Karen Agustiawan juga ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka karena sudah dua kali Karen Agustiawan dipanggil tim penyidik namun tidak hadir dengan sejumlah alasan.</p><p>"Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan," katanya. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menahan dua tersangka lain yaitu mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.</p><p>Kasus tersebut terjadi pada 2009. Saat itu Pertamina melalui anak peru&shy;sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akui&shy;sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase – BMG Project diteken pada 27 Mei 2009 dengan nilai transak&shy;si mencapai US$31 juta.</p><p>Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (<em>cash call</em>) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dike&shy;luarkan setara Rp568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.</p><p>Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe&shy;sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil me&shy;mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Investasi yang sudah dilaku&shy;kan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.</p><p>Hasil penyidikan Kejakgung menemukan dugaan penyim&shy;pangan dalam proses pengusu&shy;lan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan in&shy;vestasi tanpa didukung <em>feasi&shy;bility study</em> atau kajian kelayakan hingga tahap <em>final due dilligence</em> (kajian lengkap mutakhir). Direksi juga diduga mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$26 juta atau setara Rp568 miliar</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya