SOLOPOS.COM - Kasi Perparkiran Dishubkominfo Sleman Bambang Sumedi Laksono menunjukkan karcis parkir resmi, Selasa (18/8/2015). (JIBI/Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Karcis parkir palsu beredar di Stadion Maguwoharjo.

Harianjogja.com, SLEMAN-Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Stadion Maguwoharjo Sumadi mengaku tidak mengecek pengelolaan parkir saat stadion disewa untuk acara Jumat pekan lalu (14/8/2015). Akibatnya, karcis palsu dengan tarif tinggi pun beredar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Tempat Khusus Parkir (TKP), pengawasan parkir saat ada even menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Pada even Jumat itu, pihak Maguwoharjo International Stadium (MIS) menyerahkan pengelolaan kepada event organizer (EO).

“Biasanya EO berkoordinasi dengan penduduk setempat, biasanya pemuda. Kemarin saya juga tidak menanyakan [kepada EO] apakah [parkir]sudah berizin atau belum. Setahu saya, kalau ada even seperti itu kewenangannya di Dishubkominfo maka saya tidak menanyakan,” kata dia, Jumat (21/8/2015).

Menurutnya, selama ini pemuda atau karang taruna yang mengelola parkir sudah paham aturan. Mereka selalu mengajukan izin kepada dinas terkait dalam hal ini Dishubkominfo.”Mungkin EO enggak tahu. Ini jadi pembelajaran kami. Ke depan, kami akan memperketat penyewaan gedung untuk kegiatan dengan menanyakan perizinan parkir apakah sudah dipenuhi belum,” jelasnya.

Ditanya soal hal ini, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sleman Rini Murti Lestari mengaku tidak mengetahui duduk permasalahannya, meski secara struktural, UPT Stadion Maguwoharjo berada di bawah DPKAD Sleman.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Sleman Hendrawan Astono meminta agar pihak UPT Maguwoharjo segera menindak oknum yang mengelola parkir saat even tersebut. “UPT perlu segera menindak. Apalagi MIS di bawah Pemkab Sleman pengelolaanya,” kata dia.

Pengawasan perlu ditingkatkan agar pelanggaran serupa tidak terulang lagi. Sementara untuk dinas lainnya seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dishubkominfo, dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menelusuri siapa aktor yang bermain di dalamnya. “Kalau ada indikasi orang dalam bermain ya harus ditindak tegas,” kata dia.

Kasus pemalsuan parkir ini perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berpotensi menurunkan pendapatan daerah. Mengingat potensi pendapatan parkir memberi porsi yang tidak sedikit.

Sebelumnya, seorang warga mengaku dikenai tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk sepeda motor. Karcis parkir yang ia terima dalam bentuk foto copy-an dengan kertas kuning. Pada bagian atas karcis tertulis Dishubkominfo Sleman lengkap dengan Perda No.15/2013 yang mengatur perparkiran. Bagian bawah, tertulis tarif parkir Rp5.000 dan PKBR 2&3 serta dilengkapi kalimat barang rusak atau hilang bukan tanggungan petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya