SOLOPOS.COM - Warga Tegalarum, RT 001, Kelurahan Cangakan, Kecamatan Karanganyar menutup jalan utama masuk ke kampung pada Minggu (29/3/2020). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Daerah yang ingin menerapkan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB harus meminta izin Menkes Terawan Agus Putranto. Misalnya, Kota Tegal yang melakukan penutupan pintu masuk juga harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman. Dia mengatakan setiap daerah yang ingin menerapkan PSBB harus diajukan oleh gubernur, bupati atau wali kota yang ditujukan kepada Menkes.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penutupan Jalan Utama Solo Baru Lebih Fleksibel, Warga Setempat Boleh Melintas Jika...

"Saya mengimbau kepada wilayah 34 provinsi dan kabupaten kota, jika ingin terapkan PSBB segera ajukan kepada Kementerian Kesehatan," terang Fadjroel di acara Mata Najwa yang tayang di Trans7, Rabu (1/4/2020).

Pada kesempatan tersebut, Fadjroel Rachman juga mengatakan physical distancing yang digaungkan pemerintah dalam dua pekan terakhir berbeda dengan PSBB. Peraturan Pemerintah (PP) mengenai PSBB dibuat agar masing-masing daerah tidak membuat keputusan sendiri-sendiri termasuk untuk melakukan karantina wilayah.

Tolak Lockdown, Jokowi Minta Desa Siapkan Isolasi Mandiri

"Peraturan Pemerintah ini memberikan bantuan kepada daerah karena ada beberapa tempat mengambil istilah sendiri-sendiri yang tidak cocok dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Yang paling penting adalah apapun dilakukan daerah kabupaten/ kota ini dimasukkan dalam payung hukum [berupa PP PSBB]," lanjutnya.

"Tentu ada beberapa perbedaan. Misalnya, begini suatu daeerah kabupaten/kota ingin lockdown atau karantina wilayah. Tentu tidak cocok dengan konsep karantina ini. Kota Tegal masuk dalam PSBB. Pemda harus mengajukan saja persetujuan kepada menteri," sambungnya.

Pandemi Corona, 4,8 Juta Warga Jateng Nikmati Listrik Gratis 3 Bulan

Mekanisme PSBB

Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Juri Ardiantono mengatakan tidak semua daerah menerapkan PSBB ini. Maka dari itu, setiap daerah yang hendak melakukan karantina wilayah atau PSBB harus mengirimkan surat izin kepada Menkes. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi termasuk pertimbangan operasional, politik, sosial ekonomi dan keamanan.

Teknisi Internet di Karanganyar Tersengat Listrik Hingga Luka Bakar Separuh Badan

"Mekanisme pemberlakuan PSBB di daerah adalah saat daerah ingin berlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar adalah gubernur, bupati, wali kota mengusulkan kepada menteri. Kemudian, Kemenkes dalam menerima ini mendapatkan pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Selain kepala daerah, PSBB bisa diusulkan melalui Ketua Gugus Tugas. Apabila menerima, wilayah atau daerah tertentu wajib bagi daerah melaksanakan keputusan ini," terang Juri kepada Detik.com, Rabu.

Solopos Hari Ini: 6 Jurus Jokowi Redam Covid-19

Masalahnya, saat ini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto nyaris tak pernah terlihat dalam konferensi pers pemerintah soal Covid-19. Terawan mulai jarang terlihat setelah Presiden Jokowi menyerahkan komando penanganan wabah Covid-19 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Munardo.

Sorotan itu disampaikan oleh pakar kebijakan publik Agus Pambagio. Menurutnya, alur izin penerapan PSBB atau karantina wilayah atau apapun ke Menteri Kesehatan bisa terganggu karena absennya Terawan.

"Di PP ini, apapun yang dilakukan pemda harus seizin menteri kesehatan. Padahal dia tidak pernah muncul. Ini berat, masyarakat menunggu riilnya apa untuk mencegah Covid-19 merebak?" kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya