SOLOPOS.COM - Benteng Vastenburg. (Surakarta.go.id)

Solopos.com, SOLO -- Pemkot Solo sudah memastikan karantina bagi para pendatang dan pemudik di Benteng Vastenburg akan mulai pada 15 Desember 2020-10 Januari 2021.

Saat ini, Pemkot Solo tengah menyiapkan rumah karantina guna mengisolasi para perantau yang nekat mudik pada libur panjang Natal dan Tahun Baru itu. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan alur karantina ini sama seperti saat Lebaran lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kan kami memiliki beberapa lokasi karantina. Nah yang untuk pemudik di Benteng Vastenburg. Kami akan evaluasi lagi yang seperti apa pendataannya. Kalau mereka mudik dan sifatnya penting sekali bisa atau boleh. Tapi di luar itu, katakan misalnya hanya karena ingin berkerumun pasti ditolak atau dikarantina,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Solo itu, Senin (7/12/2020).

Sejumlah Kepala OPD Pemkot Solo Positif Covid-19, Sekda Dan Wali Kota Karantina Mandiri

Teknis karantina bagi pendatang dan pemudik itu yakni pemudik tiba di terminal, stasiun, atau bandara wilayah Solo akan ditanya ke mana tujuannya. Hal itu berlaku bagi semua orang, termasuk yang membawa surat kesehatan yang masih berlaku.

Mereka akan dicek kesehatannya kemudian ditanya tujuan datang ke Solo. Jika hanya untuk berlibur, mereka akan diminta kembali ke daerah asalnya atau karantina di Benteng Vastenburg.

Pos Covid-19

Kalau pemudik itu lolos sampai ke kampungnya, maka petugas Jogo Tonggo yang akan bertindak, melaporkan kedatangan mereka ke Satgas.

Siap-Siap! Mulai 15 Desember, Semua Pendatang Masuk Kota Solo Wajib Karantina Di Benteng Vastenburg

“Kalau memang mau karantina ya akan diantar bus ke Benteng Vastenburg. Di sana akan tersedia pos Covid-19 seperti di Graha Wisata dulu,” ucapnya.

Selain rumah karantina bagi pemudik atau pendatang di Benteng Vastenburg, Pemkot Solo juga akan memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Aturan ini akan berlaku mulai 10 Desember 2020.

Sebelumnya, sanksi bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dan terkena razia adalah membersihkan sungai selama 15 menit.

Harus Karantina Mandiri Karena Kontak Dengan Pejabat Positif Covid-19, Ini Penjelasan Rudy Wali Kota Solo

Nantinya aturan ini diperberat menjadi membersihkan parit Benteng Vastenburg selama seharian atau delapan jam.

Pelanggaran protokol kesehatan yang kena sanksi antara lain tidak memakai masker, berkerumun atau tidak mengindahkan aturan jaga jarak di tempat umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya