SOLOPOS.COM - Pekerja membersihkan lantai ruangan karantina bagi pemudik di lantai II Solo Technopark, Jebres, Solo, Kamis (10/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO – Peraturan karantina bagi pemudik atau pendatang yang masuk ke Kota Solo mulai berlaku pada hari ini, Minggu (20/12/2020). Hal ini diatur dalam surat edaran Wali Kota Solo yang terbaru tertanggal 19 Desember 2020.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan bakal mengoptimalkan kerja tim Jogo Tonggo untuk memantau kedatangan pemudik. Nantinya semua pemudik yang tidak tertib bakal dipaksa menjalani karantina di Solo Technopark.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

"Artinya bagi masyarakat Kota Solo atau pun luar Kota Solo yang punya keluarga di Solo, pulang mudik di rumah keluarga pasti akan dilaporkan ke Jogo Tonggo kemudian diambil untuk dikarantina 14 hari di Solo Technopark. Pokoknya semua pemudik akan kita karantina," jelasnya.

Pendatang/Pemudik Masuk Solo Wajib Rapid Test Antigen Covid-19

Wisatawan

Sementara untuk wisatawan dari luar daerah yang menginap di hotel di Solo, maka perlakuannya bergantung tempat mereka bermalam.

"Kalau wisatawan itu bergantung hotel masing-masing. Kalau wisatawan kan tidurnya di hotel. Dan Pak Ganjar kan sudah menyampaikan, siapapun yang masuk Jawa Tengah lewat darat, udara, atau laut wajib swab antigen. Mestinya hotel juga melakukan hal yang sama, wisatawan masuk hotel mestinya menunjukkan hasil swab antigen minimal dua hari," tegasnya.

Sementara itu pemudik yang membawa hasil swab antigen negatif minimal 2x24 jam diperbolehkan masuk ke Kota Solo.

"Kalau sudah bawa hasil swab boleh pulang ke rumah. Tapi kalau tidak membawa pasti dikarantina. Karena kita tidak mau pemudik ini membawa virus. Kalau pemudik menginap di hotel kami tidak punya kewenangan untuk itu. Bergantung hotelnya," tandasnya.

2 Anak Polisi Asal Miri Sragen Meninggal Tersetrum Seusai Main Bola

Syarat Tidak Karantina

Diberitakan sebelumnya, ada dua kriteria pemudik yang tidak wajib menjalani karantina. Dalam SE tersebut dijelaskan ada dua kriteria pemudik yang tidak wajib menjalani karantina yaitu pertama, orang yang bekerja untuk sementara waktu di Kota Solo.

Kemudian orang yang memiliki hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 (dua) hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/Tim Cipta Kondisi.

“Aturan ini lebih detail bunyinya, sehingga saya harapkan masyarakat sudah tidak simpang siur. Satgas Jogo Tonggo kami minta meningkatkan peran serta aktif melakukan pengawasan dan melaporkan keberadaan pemudik kepada Satgas Penanganan Covid-19,” ungkap Sekda Kota Solo Ahyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya