SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono. (Solopos.com/Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR - Bupati Juliyatmono mengatakan Pemkab Karanganyar memutuskan untuk tetap menggunakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat gerakan Jateng di Rumah Saja.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan Pemkab Karanganyar menyambut baik langkah yang dibuat oleh Pemprov Jateng untuk menurunkan angka persebaran Covid-19. Namun, dia menyatakan pembatasan yang diberlakukan nanti tidak berbeda dari aturan PPKM yang sebelumnya sudah diterbitkan. Meskipun begitu, dia mengimbau pada akhir pekan nanti agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak lebih mengutamakan berada di rumah saja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pemkab Karanganyar menghormati edaran dari Gubernur untuk di rumah saja selama dua hari. Jadi tolong bisa disukseskan akhir pekan nanti. Tapi kami punya metode lain juga dalam melaksanakannya. Ya pembatasannya tetap pakai aturan PPKM ini. Kan program itu masih di masa PPKM,” terang dia ketika ditemui Solopos.com, di ruangannya Kamis (4/2/2021).

Baca jugaBegini Kronologi Kasus Penganiayaan Anggota PSHT Karanganyar yang Sidangnya Diwarnai Kericuhan

Juliyatmono mengatakan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban mendesak seperti harus mencari nafkah dan lainnya masih diperbolehkan beraktifitas sesuai aturan PPKM jilid II yang berlaku. Namun, Yuli panggilan akrabnya menegaskan metode tersebut akan diiringi langkah tegas Pemkab untuk pendisiplinan individu masyarakat untuk sadar protokol kesehatan.

“Bisa diartikan hukumnya sunnah muakkad. Jadi kalau ada hal yang harus disangatkan ya silakan dilaksanakan. Contohnya, kalau ada warga yang menggantungkan kehidupan mereka dari hasil berjualan ya silakan berjualan. Karena itu hal mendesak bagi mereka dan harus dilakukan untuk hidup,” imbuh dia.

Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Tempat Wisata dan Toko Modern di Boyolali Tutup

Destinasi Wisata

Metode yang diambil Pemkab Karanganyar, menurut Bupati Juliyatmono, diperkuat dengan akan diterbitkannya edaran dari Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar. Yakni terkait tidak adanya kewajiban destinasi wisata untuk ditutup. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi rumah makan, pusat oleh-oleh dan lainnya.

“Kami mungkin besok akan mengirimkan edaran sosialisasi terkait pelaksanaan akhir pekan nanti yang sama dengan PPKM jilid II. Kami tidak mewajibkan mereka untuk tutup dan tidak mengharuskan mereka untuk buka. Karena tidak berubah jauh juga dampaknya. Saat ini saja kunjungan wisatawan sudah turun drastis karena PPKM yang diperpanjang,” kata Kepala Disparpora Karanganyar, Titis Sri Jawoto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya