SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR—Pemkab Karanganyar menerima dana insentif daerah (DID) tambahan Rp13 miliar dari pemerintah pusat. Dana itu hanya bisa digunakan untuk tiga hal.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan No.87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan tahun anggaran 2020. Dana itu diprioritaskan mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional; penanganan Covid-19 bidang kesehatan; dan bantuan sosial.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato, membenarkan hal itu. Dana Rp13 miliar itu berada di kas daerah (kasda). Dana itu dimasukkan dalam APBD Perubahan 2020.

PJJ SMPN 2 Karanganyar, Libatkan Orang Tua Kumpulkan Tugas Siswa

“Penggunaan sama dengan alokasi yang sudah kami lakukan sebelum perubahan. Jadi, pencegahan di bidang kesehatan, social safety net atau jaring pengaman sosial [JPS], lalu penanggulangan dampak ekonomi. Arahan dari pusat diutamakan untuk pandemi Covid-19,” ujar Kurniadi saat berbincang dengan wartawan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar, Rabu (26/8/2020).

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, pemerintah pusat membagikan dana insentif daerah kepada 171 daerah yang berprestasi di seluruh Indonesia. Mereka dinilai baik dalam perencanaan, penanganan, dan pelaporan anggaran untuk Covid-19.

“Itu tambahan baru di luar APBD. Karena kami kan termasuk berprestasi di laporan penyelenggaraan pemerintah daerah [LPPD] tahun 2018. Jadi semacam reward,” jelas dia.

Sehari Semalam, Tiga Kebakaran Melanda Lahan Tebu di Tanah Kas Desa Kabupaten Karanganyar

 

Sisa Anggaran

Pada awal pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melakukan refokusing anggaran untuk belanja tidak terduga (BTT) Rp231 miliar. Dari jumlah itu hanya terserap Rp21,6 miliar.

Kurniadi menjelaskan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menggunakan alokasi dana pada masing-masing OPD. Dia mencontohkan RSUD Karanganyar, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos).

“Itu BTT [Rp231 miliar] bukan hanya untuk Covid-19 tetapi penanggulangan bencana secara umum. Kebetulan kemarin hanya digunakan untuk dampak Covid-19 saja. Hanya segitu karena OPD lain menggunakan dana internal. Mereka menggeser dana internal. Sisa anggaran itu dikembalikan kepada OPD terkait dan dimasukkan pada APBD Perubahan 2020.”

Strategi Jitu Janda Purbalingga Gagalkan Pemerkosaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya