SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

ilustrasi (dok Solopos)

Karanganyar (Solopos.com)–Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar kembali menerima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 4,2 miliar tahun 2011 ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dana tersebut siap digelontorkan ke 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).  Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar Ambang Wibowo kepada wartawan, Senin (12/9/2011) mengatakan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 tahun 2010 tertanggal 14 Desember 2010, Karanganyar menerima kucuran DBHCHT senilai Rp 3.913.213.833,64.

Selain itu menerima tambahan sekitar Rp 291 juta, sehingga total DBHCHT yang diterima tahun 2011 mencapai Rp 4,2 miliar.   “Dana Rp 4,2 miliar disalurkan melalui 12 SKPD. Di mana kegiatannya sudah ditentukan dari pusat,” jelasnya.

Ambang mengatakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), pihaknya hanya bertugas melakukan monitoring dalam pelaksanaan penyaluran DBHCHT di masing-masing SKPD. Sementara tanggungjawab penuh dalam setiap pelaksanaan ada ditangan SKPD bersangkutan sebagai pengguna anggaran.

“Saat ini anggaran DBHCHT tahun ini sudah mulai dilaksanakan masing-masing SKPD,” tuturnya.

Selama ini, dia mengatakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sepenuhnya ada di masing-masing SKPD. Termasuk, dia menambahkan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran ada di masing-masing SKPD, bukan di sekretariat DBHCHT. Hal ini mengingat anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau masuk dalam pos anggaran di SKPD bersangkutan.

Disinggung mengenai adanya dugaan penyimpangan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di sejumlah SKPD yang digunakan untuk membeli mobil dinas, pihaknya tidak mengetahuinya.  Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau tidak bermasalah.

Terbukti tidak ada catatan apapun yang diberikan dari pihak BPK. Begitu pula sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/2008 disebutkan bahwa apabila ditemukan ada penyimpangan dalam penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau maka tahun-tahun berikutnya tidak akan menerima kucuran dana tersebut.

“Tapi nyatanya Karanganyar masih dapat sampai sekarang. Tahun ini bahkan kami menerima DBHCHT senilai Rp 4,2 miliar,” tuturnya.

(isw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya