SOLOPOS.COM - Beberapa serikat buruh di Karanganyar mengikuti rapat bersama perwakilan APINDO dan Pemkab Karanganyar terkait gerakan buruh untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar Senin (5/10/2020). (Solopos.com/Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten Karanganyar mencatat sebanyak 68 kasus pengaduan dilayangkan oleh serikat pekerja untuk dimediasi oleh Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar sejak Januari 2020 hingga Jumat (11/12/2020). Rata-rata pengaduan terkait hak para pekerja yang belum dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan pemberi kerja.

Menkes Terawan Resmikan Gedung Pengujian dan Kalibrasi Alkes Solo, Sempat Ada Momen Tak Jaga Jarak

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, ketika dihubungi Solopos.com Jumat (11/12/2020). Dia mengatakan dari 68 aduan yang diterima oleh pihaknya sampai saat ini masih tersisa tiga pengaduan yang masih berjalan. Tiga pengaduan tersebut saat ini masih dalam proses mediasi untuk diselesaikan oleh pekerja dan perusahaan.

“Kami mencatat ada 68 kasus yang kami terima sampai saat ini sejak awal 2020. Tapi memang sebagian besar bisa diselesaikan di tingkat kabupaten dan tidak sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial yang ada di Semarang. Karena memang kebanyakan itu soal pekerja yang di-PHK atau pensiun tapi tidak mendapatkan hak mereka yang seharusnya. Setelah mediasi, biasanya ada kesepakatan yang akhirnya bisa damai dan kedua pihak saling menerima solusi yang muncul,” beber dia mewakili Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi.

Hadir di Kantor PAC PDIP Saat Penghitungan Suara, Camat Giritontro Dianggap Tidak Netral

Soal UMK

Terkait dampak kenaikan UMK 2021, menurut Hendro, hingga saat ini pihaknya belum menerima satupun surat pengajuan penangguhan UMK dari manajemen perusahaan di Karanganyar. Sehingga, pihaknya menganggap keputusan kenaikan UMK 2021 Karanganyar menjadi Rp2.054.040 diterima oleh perusahaan di Karanganyar juga.

“Sampai saat ini kami mengasumsikan tidak ada penolakan atau dampak yang muncul karena adanya kenaikan UMK 2021. Kami sudah memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengajukan penangguhan. Tapi sampai saat ini kami juga tidak menerima satupun. Jadi kami rasa ya sudah bisa menerima semuanya,” imbuh dia.

Selain itu, untuk tahap persiapan penerapan UMK 2021 pihaknya saat ini sudah melakukan sosialisasi ke serikat pekerja dan perusahaan melalui metode daring. Lantaran adanya wabah Covid-19, sosialisasi pada 2020 secara tatap muka ditiadakan untuk antisipasi persebaran virus corona.

Sabtu, PPK 12 Kecamatan Di Sukoharjo Serentak Hitung Perolehan Suara Pilkada 2020

“Khusus untuk tahun ini kami tidak mengadakan sosialisasi kenaikan UMK secara tatap muka. Pertimbangannya karena adanya wabah Covid-19 pastinya. Jadi kami ganti dengan metode daring mulai grup whatsapp, media sosial, dan lainnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya