SOLOPOS.COM - Aneka pemandangan Taman Hutan Rakyat (Tahura) K.G.P.A.A. Mangkunergoro I yang terletak di Dusun Sukuh, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar . Foto diambil belum lama ini. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menagih janji Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng perihal aset taman hutan raya (Tahura) dan Kebun Benih TPH Tawangmangu.

Padahal serah terima aset itu dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu salah satunya mengatur aset yang dikuasai pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aset yang berganti pengelolaan adalah sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB). Selain SMA/SMK dan SLB, Pemkab juga menyerahkan pengelolaan terminal tipe B kepada Pemprov Jateng.

Kabupaten Karanganyar memiliki dua terminal tipe B, yakni Terminal Tegalgede dan Terminal Tawangmangu. Aturan itu juga menyinggung pengelolaan Tahura. Kabupaten Karanganyar memiliki Tahura di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karanganyar, Ali Ghufron, menyampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, sudah menandatangani berita acara penyerahan aset SMA/SMK/SLB dan terminal tipe B.

"Semua sudah ditandatangani tetapi fisik sertifikat masih di kabupaten. Rencana, sertifikat diserahkan manakala Tahura dan aset Pemprov di Tawangmangu yang akan kami jadikan tempat parkir diberikan kepada Karanganyar. Sebagai timbal balik," kata Ali saat berbincang dengan wartawan di Kantor Bupati Karanganyar, Selasa (29/10/2019).

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, pada beberapa kesempatan meminta aset pemprov kepada Gubernur Jateng. Aset yang diinginkan adalah Kebun Benih TPH Tawangmangu milik Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Wilayah Surakarta, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.

Rencana aset dimanfaatkan untuk meningkatkan pengelolaan pariwisata di Tawangmangu. Pemkab akan menyulap lahan itu menjadi area parkir di Tawangmangu.

"Kami kan sudah bersurat soal itu. Dalam surat itu kami sudah menjelaskan bahwa dalam berbagai kesempatan Gubernur memberi izin untuk memanfaatkan lahan itu. Tetapi Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng menjawab bahwa lahan itu dipakai untuk ketersediaan bibit. Alasan teknis. Mungkin dinas belum nyambung dengan rencana Gubernur," ungkap Ali.

Ali menyampaikan Pemkab Karanganyar mengalokasikan Rp25 juta pada APBD Perubahan 2019 untuk menggandeng tim penilai atau appraisal independen. Tim itu akan menaksir nilai sewa lahan tersebut.

Pemkab berencana menyewa lahan tersebut secara berjangka atau dalam periode tertentu.

Saat ditanya tentang nasib Tahura, Ali menjelaskan Pemkab Karanganyar maupun Pemprov Jateng menunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Ali memaparkan Pemprov Jateng bersurat ke KLH dan Kehutanan RI.

Pemprov diduga mengajukan permohonan pengelolaan Tahura K. G. P. A. A Mangkunagoro I karena akan digabungkan dengan hutan di Kabupaten Wonogiri yang lokasinya berdekatan dengan Tahura di Kabupaten Karanganyar.

"Tahura masih dalam proses menunggu jawaban dari Menteri LH dan Kehutanan RI. Bupati Karanganyar kan juga menyusuli surat supaya Tahura diberikan ke Kabupaten Karanganyar. Dasarnya UU RI No.23/2014. Nah sama-sama menunggu jawaban Menteri LH dan Kehutanan," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya